Abdul Wahid: RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid mengajak masyarakat Provinsi Riau mengawal Rancangan Undang - Undang (RUU) Provinsi Riau. Menurutnya, RUU tersebut merupakan otonomi khusus bagi Provinsi Riau itu sendiri.
"Melalui RUU ini, kesempatan bagi riau dalam memperoleh pengakuan dan pemerataan pembangunan sebagai daerah penghasil," ungkap Wahid saat temu ramah dengan masyarakat di Pekanbaru, Minggu (30/1/2021).
Wahid menjelaskan, RUU Provinsi Riau juga merupakan perubahan terhadap Undang - undang Provinsi Riau yang sudah tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
"Mesti dilakukan perubahan, penyesuaian, mengingat masih mengacu pada UU 61 Tahun 1958 Tentang pembentukan Provinsi riau berdasarkan UUD sementara dan Republik Indonesia serikat (RIS) serta masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah," jelas Politisi PKB itu.
Wahid mengungkapkan, konsep otonomi daerah yang ada saat ini, sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknis atau dinamika sistem ketatanegaraan terkini.
"Misalnya saja, judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau," jelas Wahid merinci.
Wahid juga menegaskan, dengan adanya perubahan melalui RUU Provinsi Riau ini, masyarakat Provinsi Riau akan mendapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat riau selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.
Hak khusus di dalam RUU tersebut, diungkapkan Wahid, memuat Provinsi Riau sebagai pusat kebudayaan melayu, sehingga terdapat pengakuan terhadap desa adat yang memungkinkan dialokasikannya anggaran pengembangan dalam rangka pelestarian budaya.
"Selain itu, di dalam RUU tersebut juga termuat Riau sebagai daerah penghasil sawit terbesar. Sehingga, Riau akan memperoleh dana bagi hasil dari sektor sawit," jelas Ketua DPW PKB Riau itu.
Selanjutnya, Abdul Wahid meminta masukan dan dukungan dari masyarakat Provinsi Riau, agar dirinya yang menjabat sebagai pimpinan Badan Legislasi DPR RI, dapat mengawal dan menyelesaikan RUU Provinsi Riau sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.
"Saya juga mohon diberikan masukan dan dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU Provinsi Riau, dan dapat sesuai dengan kebutuhan serta keinginan masyarakat Riau," tutup pria yang digadang - gadang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024 mendatang.


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau