Ada Dugaan Nepotisme dalam Lelang Jabatan di Siak, DPRD segera Panggil Tim Pansel


Nusaperdana.com,Siak--Seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sudah masuk pada tahap pengumuman tiga besar calon peserta yang akan dipilih oleh bupati untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan OPD, badan, atau asisten.

Ada 7 lelang jabatan yang dibuka yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik serta Asisten Administrasi Umum Setdakab Siak.

Tim Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan juga sudah mengumumkan nama-nama yang lolos tiga besar berdasarkan surat Nomor: 24/PANSEL-JPTP/VII/2023 pada 29 Juli lalu. Ada 15 nama yang tercantum di dalamnya.

Keluarnya nama-nama tersebut, sejumlah pihak menilai adanya dugaan nepotisme dalam proses seleksi oleh tim Pansel itu.

Seperti yang dikemukakan oleh Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Riau, bahwa dari penelusuran yang dilakukan ditemukan adanya ketentuan yang dilanggar oleh Pansel terhadap pelulusan nama-nama tersebut. Bahkan ada indikasi nepotisme karena diketahui nama salah seorang peserta yang lulus adalah keluarga dari anggota Pansel yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Siak.

Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan pengamat kebijakan publik juga sudah mengadukan hal ini ke DPRD Siak.

Menanggapi laporan itu, Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan menyebut bakal segera memanggil tim Pansel untuk meminta klarifikasi dan kejelasan apakah memang ada pelanggaran terhadap proses seleksi lelang jabatan.

"Kita sudah terima laporan-laporan tentang lelang jabatan ini. Ya untuk memperjelas kita segera panggil mereka (Pansel)," Ujar Indra Gunawan Ketua DPRD Siak melalui telepon selulernya kepada Awak Media, Kamis (3/8/2023).

Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran dalam proses seleksi itu, DPRD Siak akan mendesak bupati dan bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meninjau kembali hasil kelulusan peserta yang diterbitkan Pansel.

"Ini jangan main-main dengan nepotisme, ada ancaman pidananya lho! Kalau memang ingin membuat pelayanan di OPD bagus ya harus betul-betul menyeleksi orang yang kompeten di bidangnya. Jangan ada permainan di sana," tegasnya.

Untuk diketahui, ancaman pidana nepotisme telah diatur Pada pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan disanksi berupa pidana penjara 2 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Adventorial DPRD Siak/Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar