Ada Dugaan Nepotisme dalam Lelang Jabatan di Siak, DPRD segera Panggil Tim Pansel
Nusaperdana.com,Siak--Seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sudah masuk pada tahap pengumuman tiga besar calon peserta yang akan dipilih oleh bupati untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan OPD, badan, atau asisten.
Ada 7 lelang jabatan yang dibuka yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik serta Asisten Administrasi Umum Setdakab Siak.
Tim Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan juga sudah mengumumkan nama-nama yang lolos tiga besar berdasarkan surat Nomor: 24/PANSEL-JPTP/VII/2023 pada 29 Juli lalu. Ada 15 nama yang tercantum di dalamnya.
Keluarnya nama-nama tersebut, sejumlah pihak menilai adanya dugaan nepotisme dalam proses seleksi oleh tim Pansel itu.
Seperti yang dikemukakan oleh Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Riau, bahwa dari penelusuran yang dilakukan ditemukan adanya ketentuan yang dilanggar oleh Pansel terhadap pelulusan nama-nama tersebut. Bahkan ada indikasi nepotisme karena diketahui nama salah seorang peserta yang lulus adalah keluarga dari anggota Pansel yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Siak.
Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan pengamat kebijakan publik juga sudah mengadukan hal ini ke DPRD Siak.
Menanggapi laporan itu, Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan menyebut bakal segera memanggil tim Pansel untuk meminta klarifikasi dan kejelasan apakah memang ada pelanggaran terhadap proses seleksi lelang jabatan.
"Kita sudah terima laporan-laporan tentang lelang jabatan ini. Ya untuk memperjelas kita segera panggil mereka (Pansel)," Ujar Indra Gunawan Ketua DPRD Siak melalui telepon selulernya kepada Awak Media, Kamis (3/8/2023).
Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran dalam proses seleksi itu, DPRD Siak akan mendesak bupati dan bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meninjau kembali hasil kelulusan peserta yang diterbitkan Pansel.
"Ini jangan main-main dengan nepotisme, ada ancaman pidananya lho! Kalau memang ingin membuat pelayanan di OPD bagus ya harus betul-betul menyeleksi orang yang kompeten di bidangnya. Jangan ada permainan di sana," tegasnya.
Untuk diketahui, ancaman pidana nepotisme telah diatur Pada pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan disanksi berupa pidana penjara 2 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Adventorial DPRD Siak/Donni)


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan