Ajukan Revisi Perda BPHTB, Bapenda: Surat Tanah Perlu Dasar Hukum dan Kepastian
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke DPRD Kota Pekanbaru. Jika ini selesai, pendaftar pertama akan digratiskan.
"Usai merevisi perda ini, baru kita menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (3/11/2021).
Lanjutnya, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. Jadi, Bapenda mau ini jadi Akta Jual Beli atau AJB. Jadi nanti tidak lagi ada istilah SKGR, semuanya nanti AJB, dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Zulhelmi memastikan keamanan masyarakat menggunakan AJB. Nanti, lanjutnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat.
"Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak lagi istilah lost, tidak lagi seperti itu," jelasnya.
Artinya, pemerintah diuntungkan dan masyarakat jadi tenang. Kalau SKGR itu, jelasnya, orang itu bayar pajak, juga tidak bayar PBB.
"Pastinya ini juga mengurangi kecurangan, ini tercatat legal dan resmi," pungkasnya.
Berita Lainnya
Khairul Umam: Pembahasan KUA PPAS TA 2021 di Tingkat Komisi bersama OPD
Bupati Inhil Lantik Anggota BPD Se-Kecamatan Pulau Burung Periode 2021-2027: Kalian Adalah Teladan
Wabup Asahan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Dua Lokasi
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung
Teganya..! Ibu Kandung di Duga Siksa Anak Hingga Tewas
Empat Rumah di Tanah Merah Ambruk Akibat Longsor
Rumah On Line Sudah Siap Pakai untuk Pelajar SLB Cahaya
Jelang HUT PGRI Ke 77 Riau, Disdik Bengkalis Bersama Pemcam Mandau Rapat Persiapan