Aksi Bebaskan Kamarek Belum Temukan Titik Terang


Nusaperdana.com, Tembilahan -  Peserta Aksi demo bela bapak kamarek selaku seseorang yang menjadi tersangka dalam pembakaran lahan Kepung Kantor Pengadilan Negeri, Tembilahan, Kamis, (27/02/2020) siang.

Aksi demostrasi bebaskan kamarek ini berlangsung dari pukul 02:00 wib para pendemo mendesak pihak pengadilan agar dapat mencarikan solusi tentang permasalahan kamarek, yang terduga sebagai pelaku pembakaran lahan.

Massa aksi "bebaskan kamarek" menyampaikan 3 tuntutan kepada penegak hukuk terkait atas kasus kamarek yaitu adalah pembakaran lahan.

Massa Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Kamarek, karna menurut massa penangkapan kamarek hanyalah sebagai tumbal korporasi, hentikan dugaan kriminalisasi terhadap rakyat dan tegakkan keadilan seadil-adilnya kepada Masyarakat jangan ada keadilan yang tumpang tindih.

Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara dan mendapat denda ratusan juta atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar dan di perkuat dengan adanya dua saksi.

Di ketahui sesuai fakta persidangan, pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) yang merupakan pemilik lahan yang terbakar, sedangkan Kamarek  hanya ikut serta dalam memasukan daun dan ranting di saat api sudah menyala. 

Karna ketidak Tahuan keluarga kamarek tentang penangkapan kamarek, akhirnya bapak kamarek hanya sendirian di persidangan tidak ada siapa pun yang membelanya dan oleh karena itulah para relawan aksi menyebutkan pengadilan negri tidak memberikan keadilan yang seadil adilnya kepada kamarek.

Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang buta aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum

Yang seharusnya terdakwah mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia adalah orang yang sudah tua dan merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.

Salah satu orator menyebutkan apabila tidak ada titik temu antar demostrasi dan pihak pengadilan maka, demokrasi akan terus berlanjut, para pendemo menuntut untuk membebaskan bapak kamarek yang di sebut telah membakar lahan ratusan hektar.

Dan pendemo menyebutkan penangkapan bapak kamarek adalah sebuah korporasi.

"Kami akan terus kawal bapak kamarek demi keadilan dan kemanusiaan". sebutnya dengan lantang 

Sempat Beberapa kali dilakukan komunikasi, dan tanya jawab kepala pihak pengadilan negeri tembilahan namun tidak mendapatkan solusi.

Tidak Dapat Solusi, dan merasa tidak bisa mengabulkan permintaan para pendemo, Kepala PN Tembilahan Nurmala Sinurat SH MH. Pun masuk kembali kedalam Kantornya.

Semakin lama karna tidak dapat solusi para unjuk rasa semakin memanas dan pada saat  demonstrasi berlangsung sempat terjadi lemparan air pit dari pendemo ke arah dalam pengadilan negri dan juga sempat terjadi saling dorong pagar pintu masuk pengadilan Negri hingga pagar terlihat rusak.

Hariandja selaku jubir PN Tembilahan pun angkat bicara saya merasa demo hari ini sangatlah di sayangkan karna hingga merusak fasilitas umum dan hal itu bisa di melanggar hukum dalam merusak fasilitas umum.

"Sangat di sayangkan seharusnya demo bisa berjalan dengan tertib, dan juga seharusnya jika ingin berbicara pun cukup perwakilan saja maksimal 3 orang untuk menemui ibu Nurmala Sinurat untuk menjelaskan perkara ini supaya tidak saling potong di saat pembicaraan berlangsung," tutupnya. (safar)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar