Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP


Nusaperdana.com, Kampar – Aktivitas galian C di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, akhirnya ditutup oleh tim gabungan pemerintah Provinsi Riau. Penutupan dilakukan setelah usaha tambang tersebut diduga bermasalah dari sisi perizinan.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan persoalan galian C tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Riau. Namun, pembahasan tidak berjalan maksimal karena pihak perusahaan tidak hadir langsung.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah kita RDP-kan di Komisi III. Tapi sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir, hanya diwakili perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan,” kata Edi Basri di lokasi, Senin.

Galian C yang berada di dekat ruas jalan nasional itu diketahui beroperasi atas nama PT Azul Makona Kreasindo. Dari hasil peninjauan lapangan, aktivitas tambang diduga tidak sesuai dengan titik izin lokasi yang dimiliki perusahaan.

Penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, DPMPTSP Provinsi Riau, serta Komisi III DPRD Riau.

Edi Basri menegaskan, DPRD Riau meminta seluruh aktivitas pertambangan mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait izin dan dampak lingkungan.

“Kalau izin tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, tentu ini menjadi pelanggaran. Kita minta instansi terkait menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian C akan terus dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keselamatan masyarakat, terlebih lokasi tambang berada di dekat jalan nasional.

“Kita ingin aktivitas usaha berjalan, tapi harus taat aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar