Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri Dampak Berlakunya UU Hasil Revisi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain. Foto: Jawapos.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangsur-angsur mengundurkan diri. Informasi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut juga mengaku, dirinya akan menandatangani semua surat resign para pegawai yang sudah menyatakan mundur tersebut.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Saut menyampaikan, keluarnya para pegawai KPK dampak dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku, red)," ungkap Saut.

Kendati demikian, Saut enggan menyebut siapa saja yang akan berhenti menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, menurut Saut sejauh ini sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.

"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," tukas Saut.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar