Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri Dampak Berlakunya UU Hasil Revisi

Nusaperdana.com, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangsur-angsur mengundurkan diri. Informasi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut juga mengaku, dirinya akan menandatangani semua surat resign para pegawai yang sudah menyatakan mundur tersebut.
"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut menyampaikan, keluarnya para pegawai KPK dampak dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku, red)," ungkap Saut.
Kendati demikian, Saut enggan menyebut siapa saja yang akan berhenti menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, menurut Saut sejauh ini sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," tukas Saut.**
Berita Lainnya
Pengangguran dan Kemiskinan Terancam Membludak, Fikri Faqih Serukan Ta'awun Nasional
Vaksinasi Covid-19 Harus Beriringan dengan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan
Harga Pangan di Tahun 2023 di Indonesia Diprediksi Alami Lonjakan Kenaikan
Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi
Kunker ke Riau, Begini Pesan Wakil Menteri Pertanian untuk Pemda
Abidzar Kenang 7 Tahun Lalu Salahkan Diri Sendiri karena Uje Meninggal
Indonesia Tak Main-main Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
Menhub Minta KCIC Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Pada Proyek KA Cepat Jakarta - Bandung