Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri Dampak Berlakunya UU Hasil Revisi
Nusaperdana.com, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangsur-angsur mengundurkan diri. Informasi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut juga mengaku, dirinya akan menandatangani semua surat resign para pegawai yang sudah menyatakan mundur tersebut.
"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut menyampaikan, keluarnya para pegawai KPK dampak dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku, red)," ungkap Saut.
Kendati demikian, Saut enggan menyebut siapa saja yang akan berhenti menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, menurut Saut sejauh ini sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," tukas Saut.**


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024