Belum Ada SKB, Besok PNS dan Pegawai BUMN Masuk atau Libur Nih?

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan besok pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Pengumuman itu merevisi jadwal cuti bersama Idul Fitri 2020 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono menjelaskan, untuk cuti bersama bagi PNS sendiri sejatinya mengikuti SKB. Itu artinya jika ada perubahan tanggal cuti bersama maka menunggu adanya SKB yang baru.

"SKB sebelumnya kan tanggal 22 Mei libur toh, yang menyatakan tanggal 22 Mei itu masuk kan harus ada SKB perubahan," tuturnya kepada detikcom, Kamis (21/5/2020).

Menurut informasi yang dia dapat hingga siang ini belum ada SKB yang baru. Jika hingga hari ini berakhir belum ada SKB baru maka jadwal masuk PNS mengikuti SKB yang lama.

"Ya seharusnya begitu, kan aturan terakhir ada surat keputusan bersama 3 menteri. Kalau hari ini SKB perubahan keluar ya sudah pasti. Untuk saat ini kita dasarnya masih SKB yang lama, kalau hari ini keluar ya mengikuti SKB yang baru," tegasnya.

Sebelumnya pemerintah menetapkan pada 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu artinya Jum'at besok ASN dan pegawai BUMN tidak libur.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal siang tadi, Rabu (20/5/2020).

"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama utk ASN dan pegawai BUMN, itu saja," ucapnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar