Belum Dibebaskan, IWO dan BPPH PP Susel Bekerjasama Bantu Wartawan Asrul


Nusaperdana.com, Sulsel - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel bersimpati, atas kasus yang menimpa salah satu wartawan berita.news bernama Muhamad Asrul, olehnya BPPH Pemuda Pancasila siap membantu dan mengawalnya.

Itu diungkapkan langsung Ketua BPPH PP Sulsel Andi Arfan Sahabuddin, melalui pesan singkatnya, Minggu (15/02/2020).

"Terkait kasus yang menimpa wartawan ansar, kami akan mempelajari lebih lanjut tentang pasal yang disangkakan kepadanya,dan apakah prosedurnya sudah sesuai," kata Andi Arfan Sahabudin atau kerap disapa Aan.

Menurut Aan yang terjadi pada Asrul menunjukan, Polda Sulsel tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Padahal UU Pers tersebut mengacu pada kemerdekaan pers dan merupakan wujud kedaulatan rakyat, sehingga menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat.

Selanjutnya, di pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 mengatur hak mengeluarkan buah pikiran harus dijamin, bila Asrul ditahan tidak mencermin pasal yang ada.

Senada dikatakan Aan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel Zulkifli Thahir menjelaskan, IWO dan BPPH akan bekerjasama guna membebaskan Asrul.

"Kita pasti akan kerjasama dengan BPPH Pemuda Pancasila, bebaskan saudara kami Asrul, agar segera mungkin Polda Sulsel dapat di bebaskan," tutupnya.

Sebelumnya Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pemidanaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Sulsel terhadap Asrul, tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu.

Diketahui, pada 14 Juni 2019, Muhammad Asrul diadukan ke polisi atas aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan yang dipermasalahkan berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019. (Rls/Adi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar