Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Berdiri di Lahan Sengketa, Rumah Subsidi Jokowi Terancam Digusur
Nusaperdana.com, Bogor - PT Tjitajam berusaha mencari solusi untuk ratusan penghuni Green Citayam City (GCC) yang terancam digusur karena program rumah subsidi Jokowi itu berdiri di lahan sengketa.
“Saat ini kami tengah menggodok langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Pertimbangannya solidaritas, karena PT Tjitajam dan konsumen sama-sama jadi korban,” ujar kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, di Bogor, Jumat (14/2/2020).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini dijadikan rumah subsidi Jokowi itu dimiliki oleh PT Tjitajam.
Sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dianggap menyerobot lahan.
Ia mengatakan keresahan para konsumen GCC juga sempat dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA beberapa hari lalu.
Keputusannya, PT Tjitajam siap memberikan konsultasi hukum serta menyiapkan solusi bagi konsumen yang kehilangan rumah.
Ia menerangkan sedikitnya 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC.
Dari jumlah tersebut, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun.
Dirinya mengusulkan dua langkah hukum yang bisa ditempuh oleh para konsumen GCC yang terancam digusur itu.
Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
Adapun konsumen rumah subsidi Green Citayam City yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berita Lainnya
Masalah Asmara, Seorang Pemuda Tewas Dengan 6 Luka Tusukan Bersarang di Tubuhnya
Sudah 10 Tahun Terpilih sebagai Kades, Abdullah Tak Kunjung Dilantik
HUT Ke 72 Kodam I/BB, Kodim 0303/Bengkalis Gelar Baksos dan Donor Darah
Kadiskes Inhil Teken MoU Bersama RS LK Terkait Rujukan Pasien ODGJ
PKS Pulo Padang Sudah Miliki Izin Operasional, Penolakan Warga Tidak Berdasar
Terlibat Narkoba Dua Warga Desa Petapahan di Ringkus Satresnarkoba Kampar
Menhub RI : LRT Jabodebek Ditargetkan Selesai Tahun 2021
Ditaja Kejari Inhil, Bupati Hadiri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba Di SMAN 1 Tembilahan