Bersikap Arogan, Keamanan PHR Kantor Petapahan Halangi Tugas Wartawan
Nusaperdana.com, Kampar - Salah seorang keamanan kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, arogan dan menghalangi wartawan dalam menjalan tugas. Itu dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. dan Diduga anggota keamanan tersebut berasal dari anggota kesatuan yang telah dipecat.
Kejadian tersebut Rabu siang 5 Juli 2023 empat orang wartawan media online ingin konfirmasi dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar terkait adanya usaha galian tanah kuning/timbun untuk kegiatan PHR yang dikerjakan oleh sub kontraktor PHR di daerah Kota Batak Kecamatan Tapung.
Para wartawan hanya konfirmasi terkait adanya kegiatan usaha tanah kuning/timbun kepada pihak PHR dikantor Petapahan, tapi sayangnya salah seorang keamanan PHR yang memakai baju biasa menghalangi para wartawan masuk untuk menemui pimpinan PHR dikantor Petapahan. Adu mulut pun terjadi antara awak media dengan oknum anggota yang telah dipecat dari kesatuan nya dan dipekerjakan oleh PHR.
"Tidak ada urusan wartawan dengan PHR, kalian tidak boleh masuk dan perusahaan ini milik Negara dan tidak mungkin PHR bekerja melanggar aturan," kata oknum keamanan PHR yang tidak mau disebut namanya.
Menanggapi hal tersebut anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung dengan tegas mengatakan," Oknum keamanan PHR yang bertugas dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung yang arogan tersebut adalah Marpaung dan ia tidak layak menjadi keamanan di PHR, karena prilakunya melebihi dari tugas nya sebagai keamanan dan juga arogan kepada wartawan disaat wartawan menjalankan tugasnya," kata Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, informasi yang kami dapatkan bahwa Marpaung telah dipecat dari anggota TNI dan sekarang ini Marpaung bekerja sebagai keamanan dan Intel di PHR. Wajar saja sikap Marpaung arogan dan tidak menghargai wartawan dalam bekerja, karena ia dipecat dari kesatuan nya.
"Kami meminta kepada PHR agar memecat Marpaung sebagai keamanan di PHR, kalau dipertahankan Marpaung bekerja akan merusak nama PHR ke depan," harap Daulat Panjaitan.
Ia Juga mengatakan, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," pungkasnya


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek