Disparbud Kampar Klarifikasi Dugaan Alih Fungsi Hutan Jadi Wisata Sungai Hijau
Nusaperdana.com, Kampar – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan produksi konversi menjadi lokasi wisata di kawasan Sungai Hijau, Kabupaten Kampar.
Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 500.13.2/DPK-DP/219 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kabiro Kampar Media Nusa Perdana.com, sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi sebelumnya.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Afdal, ST, MT, menjelaskan bahwa destinasi Sungai Hijau memang tercatat sebagai salah satu destinasi di dinasnya. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan resmi sebagai Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
“Destinasi Sungai Hijau memang tercatat sebagai destinasi, namun belum ada yang terakui atau ditetapkan sebagai Kelompok Sadar Wisata,” demikian poin penjelasan dalam surat tersebut.
Disparbud juga menegaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pihaknya. Terkait status kawasan hutan, hal itu berada dalam ranah dinas teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk izin pengelolaan kawasan wisata bukan kewenangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” tulisnya.
Lebih lanjut, terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan produksi konversi di lokasi Sungai Hijau, pihak Disparbud menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Sebagai langkah yang telah dilakukan, Disparbud Kampar menyebut telah melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat atau Pokdarwis dalam pengelolaan kawasan destinasi tersebut.
Surat klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan posisi Disparbud Kampar di tengah mencuatnya isu dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi destinasi wisata tanpa izin yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari instansi teknis terkait mengenai status legalitas kawasan Sungai Hijau tersebut.


Berita Lainnya
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas