Biang Kerok Bengkaknya Tagihan Listrik Terungkap!

Ilustrasi. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir merespons keluhan pelanggan PLN yang mengakui tagihan listriknya bengkak. Erick pun menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik.

"Isu yang sekarang lagi hot 'kok tiba-tiba tagihan naik'. Kan bukan naik," kata Erick di Kementerian BUMN, Jumat (12/6/2020).

Erick memberi pemahaman kepada masyarakat yang kaget dengan tagihan listriknya karena tiba-tiba membengkak.

"Yang tadinya bulanan, karena kemarin ada COVID-19 ya tidak tertagihkan, dia baru ditagihkan pada bulan yang bisa ditagihkan. Jadi kayaknya 'wah' padahal itu tagihan berapa bulan dijadikan satu," ujarnya.

Yang jelas, Erick menegaskan bagi mereka yang merasa berat membayar tagihan listrik bisa dicicil.

"Tetapi apapun, kemarin PLN sudah bikin announcement bisa dicicil," jelasnya.

PT PLN (Persero) baru saja merilis skema penghitungan tagihan listrik. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang tagihan listriknya melonjak akan mendapat relaksasi pembayaran.

Pelanggan hanya perlu membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni ini, lalu sisanya dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi beban pelanggan yang tagihan listriknya meningkat tajam.

"Jika tagihan listrik bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20%, maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan ini. Sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam Konferensi Pers bertajuk Tagihan Rekening Listrik Pascabayar, Sabtu (6/6/2020).

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN, tagihan rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Pada saat itu, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tersebut. Namun, bulan ini, pembayarannya bisa dicicil.

"Buat Juni ini hanya pemakaian rata-rata 3 bulan sebelum COVID-19, ditambah pemakaian bulan Mei, tetapi yang carry over kita bawa ke bulan-bulan selanjutnya dalam bentuk cicilan kWH, ini kita cicil 3 bulan," sambungnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar