BNPB Pastikan Beredarnya SPMK Terkait Pekerjaan Normalisasi Sungai Konawe Selatan dan Hulu Kendari Adalah Tidak Benar
Nusaperdana.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa isi edaran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tentang Pekerjaan Normalisasi Sungai Wanggu Konawe Selatan dan Hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor 02/SPMK/BNPB/1/2020 tertanggal 23 Januari 2020 adalah tidak benar atau palsu.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo mengatakan, sebelumnya telah beredar SPMK yang mengatasnamakan BNPB dan berisi tentang komitmen pejabat BNPB.
"SPMK seolah-olah dibuat untuk menugaskan PT. RRN dengan nilai kontrak mencapai Rp. 34.800.000.000," pungkas Agus.
Lebih lanjut, dikatakan Agus, BNPB tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi surat tersebut dan menghimbau agar selalu melapor kepada BNPB apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari.


Berita Lainnya
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI