Bos Binomo Perekrut Afiliator Ditangkap di Bali
Nusaperdana.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Brian Edgar Nababan di Bali, Jumat (1/4). Brian Edgar dijerat kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Brian Edgar Nababan pernah kuliah di Rusia sejak 2014. Kemudian pada tahun 2018, kata Whisnu, tersangka mulai bekerja di Binomo sebagai customer support.
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Ternyata, lanjut dia, karier Brian Edgar di Binomo terbilang moncer hingga akhirnya di Februari 2019 naik jabatan menjadi manager development Binomo. Whisnu mengatakan salah satu tugas tersangka saat menjabat manager development Binomo adalah merekrut afiliator aplikasi tersebut dengan sistem perjanjian bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujarnya.
Polisi Sita Laptop Brian Edgar
Brian Edgar ditahan terhitung sejak 1 April 2022, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan. "Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," sebutnya.
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.


Berita Lainnya
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan