Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Bupati Aceh Singkil Minta Instansi Esensial Perketat Prokes
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil saat ini (28/8) masih dalam tercatat dalam zona Merah sebagaimana informasi dari data sebaran Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan pemberlakuan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dengan level 3 di daerah tersebut sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021.
Kendati begitu, secara aturan terdapat sektor yang diperbolehkan beraktifitas yakni sektor-sektor esensial.
Dijelaskan dalam regulasi tersebut sektor esensial dimaksud mencakup sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap.
Untuk itu Bupati Aceh Singkil, Dul Musrid selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil mewanti-wanti instasi sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Hal itu mengingat aktifitas pada sektor tersebut dapat dapat beroperasi 100% (seratus persen).
“Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada" Kata Dul Musrid
Selain itu dirinya juga mengitruksikan pengaturan jam operasional serta kapasitas saat melaksanan aktifitas pada sektor-sektor esensial tersebut dilakukan sesuai aturan.
Disamping itu, Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal bupati pun meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah kecamatan hingga desa serta masyarakat dalam mengawasi protokol kesehatan ini. (Sulaiman)
Berita Lainnya
Polda Kepri Menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Thn 2021
Tempoyak, Olahan Masakan Melayu yang Menggugah Selera
Perpustakaan Pemalang Gelar Talkshow
Di Tanjungpinang, Sistem Pengrekrutan Panwascam Telah Tergolong Akuntabel dan Berintegrasi
Beberapa Tips agar Wajah Tirus
Tim Basarnas Temukan Serpihan Daging di Tempat Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
324 Juta Rupiah Hasil TPPU Narkotika Dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Labusel, Ini Total Kasus Selama Tahun 2021
Menyesatkan! 8 Mitos tentang Virus Corona Ini Tak Perlu Dipercaya