HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 dimaknai sebagai momentum refleksi bagi insan pers, khususnya wartawan daerah di Kabupaten Kampar, untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro (Kabiro) Nusaperdana.com Kabupaten Kampar, MHD Sanusi, di Bangkinang.
Sanusi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, namun tetap harus dijalankan secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Di Hari Pers Nasional ke-80 ini, saya mengajak kawan-kawan wartawan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk tetap bekerja profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” ujar MHD Sanusi, Minggu (9/2/2026).
Ia menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap wartawan di daerah yang kerap berawal dari pemberitaan kritis terhadap kebijakan publik maupun dugaan penyimpangan. Menurutnya, pemanggilan aparat penegak hukum hingga pelaporan pidana terhadap wartawan masih sering terjadi.
“Masih banyak wartawan di daerah yang dipanggil, dilaporkan, bahkan diproses hukum hanya karena karya jurnalistik. Ini jelas kriminalisasi pers dan harus dihentikan,” tegasnya.
Sanusi menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pasal 15 UU Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memang wajib menaati kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers, namun dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, terdapat sejumlah pasal penting yang wajib dipedomani wartawan, di antaranya Pasal 1 tentang independensi, akurasi, dan keberimbangan; Pasal 2 tentang cara kerja profesional; Pasal 3 tentang uji informasi dan asas praduga tak bersalah; Pasal 4 tentang larangan berita bohong dan fitnah; serta Pasal 5 tentang perlindungan identitas korban kejahatan susila dan anak.
Sanusi juga menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Kriminalisasi wartawan daerah bukan hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga merampas hak masyarakat Kampar untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya.
Di usia ke-80, Sanusi berharap pers Indonesia, khususnya media-media lokal di Kabupaten Kampar, semakin kuat, berintegritas, dan berani menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
“Pers yang profesional dan beretika adalah benteng demokrasi, termasuk di daerah,” tutupnya.


Berita Lainnya
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Disorot Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Tembus Rp20 Miliar, Bupati Dinilai Abaikan Instruksi Efisiensi
Sampah Menumpuk di Jalan Lingkar, Cermin Kegagalan Bupati Kampar dalam Penataan Lingkungan
Dugaan Utang Ratusan Juta Seret Dua Oknum Polisi, Warga Lapor ke Propam Polda Riau
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Pemkab Rohul buka Rakor Penyaluran Bantuan Pangan ke Masyarakat