Bupati Natuna Nyatakan Dukungan Gelar Kekuatan Cegah Gangguan Kedaulatan RI di Laut Natuna Utara


Nusaperdana.com, Natuna - Bupati Kabupaten Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, MS.I menyatakan dukungan penuh terhadap TNI dan Kementerian Pertahanan RI untuk menggelar kekutaan yang lebih besar agar bisa mencegah setiap upaya gangguan kedaulatan terhadap Wilayah Republik Indonesia di Laut Natuna Utara.

"Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna beserta warga masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna," ungkap Abdul melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2020).

Menurut Abdul, masuknya nelayan-nelayan China yang dikawal oleh kapal Coast Guard yang juga dilandasi dengan argumen resmi dari Juru Bicara Kemlu China Geng Shuang yang menyatakan bahwa perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) termasuk Laut Natuna Utara sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka, adalah bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik Indonesia.

"Klaim sepihak tersebut telah diprotes keras oleh Pemerintah Republik Indonesia karena ZEE Indonesia di perairan Natuna memiliki legal standing yakni UNCLOS 1982," pungkas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar memperkuat kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus, karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten / kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna. 

"Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga,mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," tutur Abdul.

Sebelumnya, sebagaimana informasi yang beredar bahwa, pada Kamis 2 Januari 2020 lalu, Komando Armada I TNI AL melaporkan adanya Coast Guard China mengawal beberapa kapal nelayan Negeri Tirai Bambu yang sedang melakukan aktivitas perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara yang kemudian direspon dengan bergeraknya KRI Tjiptadi-381 dan KRI lainnya mencegat dan menghalau  kapal Coast Guard China yang mengawal kapal-kapal nelayan China tersebut keluar wilayah Laut Natuna.

Sebagai tanggapan atas hal ini, pemerintah juga telah memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan nota diplomatik pada China terkait masalah ini. Namun sayangnya hal ini dibalas dengan pembelaan oleh China.

Dalam konferensi persnya pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Pihak Pemerintah Cina juga mengklaim bahwa apa yang dilakukan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, merupakan langkah yang benar. Bahkan, perwakilan resmi China mengatakan berhak dan memiliki kepentingan di sana.Bahkan melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negerinya, Geng Shuang, negara itu menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar