Bupati Wardan Hadiri Press Release Perdana BPOM Inhil


Nusaperdana.com, Tembilahan - Badan pengawasan obat dan makanan kabupaten Indragiri Hilir (BPOM) mengadakan press Release perdana pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan loka, Tembilahan, Senin (17/02/2020) siang. 

Pemusnahan obat dan makanan ini dilakukan karena tidak memiliki izin edar.

Kegiatan pemusnahan barang ini di hadiri dan di buka secara langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan dan jajaran unsur Forkopimda Inhil dan organisasi terkait.

HM Wardan Selaku Bupati Kab.Inhil sebutkan, sangat  menyambut baik acara yang di selenggarakan oleh BPOM ini dan memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPOM Inhil dengan peningkatan pengawasan terhadap obat dan makanan yang Tidak layak Edar.

"Semoga dengan  meningkatnya pengawasan yang dilakukan terhadap obat ataupun makanan yang beredar di pasaran oleh BPOM Kab. Inhil, Masyarakat  dapat terhindar dari zat  yang berbahaya, yang mengandung racun dan bahan-bahan yang berbahaya," ucapnya kepada awak media.

Kepada seluruh masyarakat dan berhati-hatilah dalam membeli makanan dan obat obatan yang beredar, selalu cek izin edar dari obat dan makanan tersebut.

"Untuk masyarakat  yang mungkin karena tidak mengatahui makanan yang didalamnya terdapat bahan-bahan kimia yang akan merugikan masyarakat Khususnya di Kab.Inhil," tuturnya

 Ayi Mahfud Sidik selaku kepala badan pengawasan obat dan makanan kab.Inhil (BPOM) menyebutkan 1,065 Miliar, dengan total mencapai 59.000 pcs  jumlah produksi obat dan makanan tanpa izin edar atau ilegal. 

"Ini adalah suatu bentuk pengawasan kami terhadap masyarakat terkait dengan obatan dan makanan. Selama setahun BPOM Inhil melakukan tindakan penyidikan sebanyak 2 perkara, satu perkara terdapat di Inhu," jelasnya.

Kepala BPOM juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Khususnya kepada pihak toko swalayan di Inhil untuk menjual atau mendistribusikan obat dan makanan yang memiliki izin edar dari BPOM bukan makanan dan obatan yang Ilegal.

"Kepada seluruh Masyarakat Khususnya kepada pihak toko swalayan di Inhil untuk menjual atau mendistribusikan Obat dan makanan yang beredar wajib memiliki izin edar dari BPOM," tutupnya. (safar)

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar