Cegah Covid-19, Karyawan Toko di Tembilahan Dihimbau Selalu Terapkan 4M
Nusaperdana.com, Inhil - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan himbauan secara langsung kepada para karyawan toko di Tembilahan, Kamis (24/12/2020).
Pelaksanaan himbauan sehubungan adaptasi kebiasaan baru cegah Covid-19 itu dipimpin oleh KBO Binmas Polres Inhil IPTU Trisno, dan diikuti para personil lainnya yakni AIPTU Genis M, AIPTU Hengki S, dan BRIGADIR Ronald Manullang.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman menjelaskan bahwa himbauan secara langsung ini cukup penting demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Materi himbauannya tak lain agar karyawan dan konsumen selalu menggunakan Masker, mengatur jarak antar karyawan dan pembeli sekitar 1 meter atau lebih, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau Hand Sanitizer, pihak toko juga diminta untuk menghindari kerumunan pembeli saat berbelanja serta tetap menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan," jelasnya.
Sebenarnya tidak hanya pencegahan penyebaran Covid-19 saja, Sat Binmas saat itu juga menghimbau mengantisipasi tindak pidana pencurian agar pemilik toko memasang CCTV untuk lebih mudah melakukan pemantauan/pengawasan.
"Waspada selalu terhadap tindak pidana pencurian," pungkasnya.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi