Diduga Anggaran Program Pekerja Sosial Rp 121 Juta Terindikasi Mark Up

Diduga Anggaran Program Pekerja Sosial Rp 121 Juta Terindikasi Mark Up

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Anggaran program Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2021 senilai Rp 121.620.000, terindikasi di mark Up (digelembungkan,red).

Indikasi itu terungkap dari keterangan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap, saat di konfirmasi diruang kerjanya, Kamis (08/09/22) pagi.

Sesuai data yang dihimpun, anggaran sebesar Rp 121.620.000 untuk program itu, digunakan untuk melaksanakan kegiatan belanja barang habis pakai sebesar Rp 1.620.000 dan belanja jasa kantor senilai Rp 120.000.000.

Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap membenarkan adanya anggaran itu.  Menurutnya, anggaran itu telah terealisasi seluruhnya atau seratus persen.

Dia mengatakan , anggaran belanja barang habis pakai sebesar Rp 1.620.000 digunakan untuk foto copy berkas laporan kegiatan itu. 

Kemudian, anggaran belanja jasa kantor senilai Rp 120.000.000 digunakan untuk membayar honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) selama satu tahun anggaran atau 12 bulan.

Menurut dia lagi, TKSK di Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 10 orang.  Rinciannya, 9 orang bertugas di 9 Kecamatan yang ada di Labuhanbatu dan 1 orang lagi kordinator.

"Itu (Rp 120.000.000, red) untuk honor tenaga kerja sosial kecamatan atau TKSK. Satu kecamatan satu orang ditambah kordinator satu orang. Jadi jumlahnya sepuluh orang" katanya.

Dia menambahkan, 1 orang TKSK  mendapatkan honor masing-masing Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, setiap bulan dibayarkan honor Rp 3.000.000 untuk honor 10 orang yang terdiri 9 orang TKSK dan 1 orang kordinator.

Jika dikalkulasikan, selama satu tahun atau 12 bulan, maka dibayarkan honor TKSK sebesar Rp 36.000.000. Sementara itu, anggaran yang direalisasi untuk belanja jasa kantor itu sebesar Rp 120.000.000. Dengan demikian terdapat selisih lebih Rp 84.000.000.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar