Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Dinsos Kampar Klarifikasi Hibah Rp700 Juta, Publik Soroti Ketimpangan Alokasi Anggaran
Nusaperdana.com, Kampar – Penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Sosial Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan publik. Total anggaran sebesar Rp700 juta yang diberikan kepada tujuh lembaga kesejahteraan sosial dinilai memunculkan pertanyaan, terutama terkait perbedaan besaran bantuan yang cukup mencolok.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Nur Ikhsan, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh proses penyaluran hibah telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan penetapan penerima hibah melalui tahapan seleksi dan verifikasi, mulai dari legalitas lembaga, administrasi hingga kelayakan program kegiatan,” ujar Nur Ikhsan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Namun, perhatian masyarakat tertuju pada besaran alokasi anggaran. Dari total Rp700 juta, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kampar menerima Rp400 juta atau lebih dari separuh total dana hibah.
Sementara enam lembaga lainnya hanya memperoleh masing-masing Rp50 juta.
Enam lembaga tersebut yakni Perkumpulan Lanjut Usia (Perlansia), Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) Kabupaten Kampar.
Ketimpangan nilai bantuan ini memicu pertanyaan publik terkait indikator penilaian dan urgensi program yang diajukan masing-masing lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Nur Ikhsan menyebut besaran hibah ditentukan berdasarkan hasil evaluasi tim verifikasi terhadap proposal kegiatan.
“Nilainya menyesuaikan program yang diajukan serta kebutuhan kegiatan. Semua sudah melalui pembahasan tim sesuai aturan,” jelasnya.
Dinas Sosial menyatakan penyaluran hibah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2023.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu membuka secara rinci dasar penilaian dan hasil verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam pembagian anggaran sosial.
Dinsos Kampar juga menegaskan setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana serta bukti pertanggungjawaban sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Klarifikasi ini disebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun, transparansi detail proses penilaian dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik yang mulai berkembang di tengah masyarakat.


Berita Lainnya
Aksi Sadis Kampak di Kampus UIN Suska Karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
SPPG Diduga Milik Anggota DPRD Kampar Disorot, Warga Keluhkan Menu MBG hingga Distribusi Terlambat
Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers
Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Jalan Utama Pintu Masuk Pasar Terubuk Bengkalis Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar