Dinsos Kampar Klarifikasi Hibah Rp700 Juta, Publik Soroti Ketimpangan Alokasi Anggaran
Nusaperdana.com, Kampar – Penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Sosial Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan publik. Total anggaran sebesar Rp700 juta yang diberikan kepada tujuh lembaga kesejahteraan sosial dinilai memunculkan pertanyaan, terutama terkait perbedaan besaran bantuan yang cukup mencolok.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Nur Ikhsan, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh proses penyaluran hibah telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan penetapan penerima hibah melalui tahapan seleksi dan verifikasi, mulai dari legalitas lembaga, administrasi hingga kelayakan program kegiatan,” ujar Nur Ikhsan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Namun, perhatian masyarakat tertuju pada besaran alokasi anggaran. Dari total Rp700 juta, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kampar menerima Rp400 juta atau lebih dari separuh total dana hibah.
Sementara enam lembaga lainnya hanya memperoleh masing-masing Rp50 juta.
Enam lembaga tersebut yakni Perkumpulan Lanjut Usia (Perlansia), Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) Kabupaten Kampar.
Ketimpangan nilai bantuan ini memicu pertanyaan publik terkait indikator penilaian dan urgensi program yang diajukan masing-masing lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Nur Ikhsan menyebut besaran hibah ditentukan berdasarkan hasil evaluasi tim verifikasi terhadap proposal kegiatan.
“Nilainya menyesuaikan program yang diajukan serta kebutuhan kegiatan. Semua sudah melalui pembahasan tim sesuai aturan,” jelasnya.
Dinas Sosial menyatakan penyaluran hibah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2023.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu membuka secara rinci dasar penilaian dan hasil verifikasi agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam pembagian anggaran sosial.
Dinsos Kampar juga menegaskan setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana serta bukti pertanggungjawaban sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Klarifikasi ini disebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun, transparansi detail proses penilaian dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik yang mulai berkembang di tengah masyarakat.


Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita