DPR Akan Sahkan RUU PKS Dalam Paripurna Besok


Nusaperdana.com, Jakarta - DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi UU. Rencananya, pengesahan RUU PKS akan dilakukan dalam rapat paripurna besok. "Paripurna besok, Kamis (26/9) untuk menuntaskan beberapa RUU yang belum disahkan paripurna dan diambil keputusan seperti RUU PKS, koperasi," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019), dilansir dari laman Republika.co.id. Bamsoet menyebut agenda pengesahan RUU PKS akan diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Politikus Golkar itu mengatakan bahwa DPR masih punya dua agenda rapat paripurna yang bisa digunakan untuk mensahkan sejumlah RUU. "Yang saya ingat RUU PKS sudah pengambilan keputusan tingkat I, (RUU) koperasi juga tinggal mengagendakan di paripurna melalui Bamus nanti," ujar Bamsoet. "Dan tanggal 30 (September) sidang penutupan. Sekaligus celebrate, perpisahan kawan-kawan yang kebetulan tidak lagi menjadi anggota (DPR)," imbuhnya. RUU PKS sendiri sudah mulai dibahas sejak tahun 2012. Pro dan kontra mewarnai pembahasan RUU ini. Terdapat sejumlah poin yang belum disepakati salah satunya mengenai judul. Selain itu ada sejumlah poin yang masih jadi pro dan kontra di antaranya mengenai definisi kekerasan seksual dan terkait pidana serta pemidanaan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar