Dua WNI Sandera Berhasil Dibebaskan di Filipina

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia bekerjasama erat dengan pemerintah Filipina berhasil membebaskan dua WNI yang telah disandera selama 90 hari dari penyanderaan ASG pada 22 Desember 2019. Satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya.
Berbagai langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menlu RI dengan Menhan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal Pemri yang dilakukan Kemenkopolhukam RI.
Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti melalui kerjasama intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina, dimana operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari. Dalam operasi tersebut, 2 WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI a.n. MF masih terus diupayakan pembebasannya. SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.
Pemri berharap satu sandera WNI atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan.
Berita Lainnya
Aktor Moon Ji Yoon Meninggal, Ini Drama-drama Terkenal yang Dibintanginya
Sejak Heboh Wabah Corona, Baru Kali Ini Presiden China Muncul ke Publik
Jeon So Min Kesulitan Hadapi Haters Sejak Gabung 'Running Man'
Pantai Unik Berwarna Merah Darah
Temuan Baru Kecerdasan Lumba-lumba yang Mengejutkan
92 Persen Perusahaan Amerika Tak Mau Keluar dari Cina
Dolar AS Tembus Rp 16.000, Presiden Perlu Perhatikan Hal Ini
Isi Perut Dinosaurus Berusia 110 Juta Tahun Terungkap