Dugaan Penyimpangan 2 Oknum Polres Kuansing, Propam Lakukan Penyelidikan
Nusaperdana.com,PekanBaru - Beredar kabar 2 oknum penyidik di Kuansing, diduga melakukan penyimpangan terkait penanganan kasus narkoba.
Kedua oknum tersebut Bripka HK dan RN diduga melakukan tindakan tercela setelah 2 pria berinisial RF dan MD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing terkait kasus barang haram.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti. Kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.
Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.
Belum diketahui pasti kebenaran informasi itu. Namun, kabar tentang perbuatan keduanya yang diduga memeras warga tersebut, sudah beredar luas.
Kabar ini langsung direspons cepat oleh Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata. Dirinya mengatakan, menyikapi kabar yang beredar itu, pihaknya langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, Rendra juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," ungkap Rendra, saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Secara tegas Rendra menyatakan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," tegas Kapolres.
Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan.
"Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," tuturnya.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.
Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," tegasnya.**


Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair
Diiringi Doa dan Rasa Hormat, AKP Irwanto Tanjung Tinggalkan Polsek Pulau Burung Menuju Jabatan Kabag Ops Polres Inhil
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Dukung Asta Cita di Siak
Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, 134 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80