Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Edy Indra Kesuma Sambut Baik Penegasan Kepengurusan Kadin oleh DPD RI
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambut baik surat yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terkait penegasan kepengurusan Kadin Indonesia pimpinan Rosan Perkasa Roeslani.
Hal itu disampaikan Ketua Kadin Inhil, Edy Indra Kesuma kepada awak media di Tembilahan, Kamis (20/2/2020).
Dikatakan Edy Indra Kesuma, dengan adanya surat tersebut, diharapkan semua pihak tidak ragu lagi dalam menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Kadin.
"Kami berharap dengan adanya surat ini pemerintah, dunia usaha dan indutri tidak ragu membangun komunikasi dan menjalin hubungan kemitraan dengan kepengurusan Kadin dibawahnya, baik provinsi maupun kabupaten," ujar pria yang akrab disapa Edy Hajrah ini seraya menambahkan, untuk Kadin Provinsi Riau diketuai oleh Juni Ardianto Rahman.
Untuk diketahui, surat yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia dan ditandatangani oleh Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti tersebut berisi, sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua DPD RI dengan Ketua Kadin Provinsi seluruh Indonesia pada Rabu (19/2/2020) di Jakarta, maka ada beberapa hal yang perlu disampaikan, yakni :
1. Penguatan ekonomi daerah dan kemudahan berusaha di daerah harus menjadi prioritas utama sebagai antisipasi pelambatan ekonomi global yang berdampak ke Indonesia.
2. Posisi kelembagaan Kadin sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan AD/ART Kadin adalah Kadin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani yang beralamat di Gedung Menara Kadin, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sehingga diminta kepada Gubernur untuk mengabaikan adanya organisasi di luar itu, yang mengatasnamakan dan menggunakan lambang dan atau logo Kadin Indonesia selain alamat dan logo Kadin Indonesia.
3. Hubungan yang harmonis dan komunikatif antara pengurus Kadin di Provinsi dengan Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Walikota dan Bupati, mutlak diperlukan sebagai upaya konkret dalam rangka penguatan ekonomi daerah. (Rls)
Berita Lainnya
Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Agama
Kapolres Kampar Perintahkan Jajarannya Lakukan Pendisiplinan Protkes Secara Masiv Jelang Lebaran
Komisi IV DPRD Kampar Warning Afdal Agar PPK Proyek Ditangkap Karena Korupsi Tidak Terulang Lagi
Cek Suhu Badan, Lingkungan PN Bengkalis Negatif Covid-19
Bupati Alfedri dan Ketua TP PKK Siak Raih Penghargaan MKK Tingkat Nasional
Gubri: Corona Hilang, Jangan sampai Ada Masalah Pangan di Riau
Jelang Ramadhan 1442 H, PBB Ranting Air Jamban Berbagi Masker kepada Warga
Jaga Profesionalisme Personil, Propam Polres Toraja Utara Gelar Gaktiblin