Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Fatwa Haram Vape Telah Dikeluarkan Muhammadiyah
Nusaperdana.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik alias vape haram.
Keputusan ini tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020.
Ia mengatakan seperti rokok konvensional, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.
Wawan juga memaparkan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.
Sesuai dengan fakta ilmiah yang tidak ada satu pihak medis menyatakan aman dari bahaya. Ia juga menyebutkan diketemukan juga zat karsinogen pada barang tersebut.
"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.
Lalu kepada seluruh unsur Muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) hendaknya turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.**
Berita Lainnya
Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum
Kini Kartu BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasannya
Orasi Kebangsaan, Puan Sampaikan ''Cinta'' Bung Karno pada NU
Update Corona di Indonesia 11 Juni: 35.295 Positif, 12.636 Sembuh, 2.000 Meninggal
Gagal Bayar Hingga Dugaan Korupsi, Begini Kronologi Kasus Jiwasraya
Presiden Jokowi akui SMKN 4 Kota Jambi sangat komplet dan bagus
Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme
Maju Calon Ketua PSSI, Erick Thohir : Butuh nyali bersihkan PSSI