GP Ansor Inhil Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pengurus GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Lystio Prabowo, hal tersebut dikatakan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir Samsul Mu'arif, S,Pd kepada wartawan, Selasa(19/05/2021).
Menurutnya program kerja 100 hari Kapolri mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan jargon khusu Presisi yang artinya Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Sebanyak 16 program prioritas Kapolri kata Kodir dituangkan dalam program kerja 100 hari.
" Saat ini meskipun Pak Kapolri beragama non Muslim, namun beliau sangat dekat dengan ulama,beliaunrajin silaturahmi ke pondok pesantren"terang Mu'arif.
Program 100 hari kerja merupakan implementasi dari jargon Presisi, konsep tersebut diimplementasikan sebagai sebagai fase lanjutan dari jargon Kapolri sebelumnya yang disebut Promoter. Akronim dari Profesional, Modern, dan Terpercaya. Konsep itulah yang diusung Kapolri sebelumnya, Jenderal (pur) Tito Karnavian.
"Ke 16 program kerja Kapolri harus kita dukung, karena sangat bagus sekali apalagi program prioritas Kapolri yang disebut Presisi yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dengan bertujuan menata kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi" tandasnya.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi