Gunakan Lampu Rotator dan Plat Nomor Palsu, Mobil Komedian Daun Mini Ditahan Polisi
Nusaperdana.com - Sebuah mobil milik artis Daus Mini berjenis SUV warna hitam disita polisi lantaran melanggar aturan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
Mobil tersebut sebelumnya dikejar Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena menggunakan rotator.
Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus menyebut, mobil milik Daus Mini tersebut diamankan pihaknya pada Kamis (10/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
"Di Jalan Margonda kita kejar dari putaran Toyota dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," kata Winam saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Selain melanggar aturan penggunaan rotator, mobil tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor palsu, karena tidak sesuai dengan STNK.
"STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," ungkap Winam.
Untuk selanjutnya, mobil milik Daus Mini tersebut diamankan di Markas Polresta Depok.
Petugas hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mendalami motif penggunaan rotator dan pelat nomor palsu tersebut.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di polres," katanya.
Berita Lainnya
PB HMI Desak Pemerintah Hentikan Importasi Produk Makanan China
Kemenhub Terbitkan Notice to Marine Tenggelamnya Kapal Tongkang Pengangkut Pasir di Tanjung Pandan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ingatkan Vaksinasi Tidak Boleh Terhenti
Pemanfaatan AI untuk Ringankan Tugas ASN dan Birokrasi
Presiden Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalan Tol Kunciran-Serpong
Ramadhan Kelabu, Nikita Willy Ditinggal Ayah Untuk Selamanya
Resmikan Pabrik Polietilena di Cilegon, Presiden Berharap Indonesia Tak Lagi Impor Petrokimia
Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19