PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Hamil Diluar Nikah Sepasang Kekasih di Riau Tega Aborsi Janin 6 Bulan
Nusaperdana.com - Sepasang kekasih di Kuantan Singingi, Riau, diamankan polisi. Keduanya diamankan setelah melakukan aborsi hasil hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Boy Marudut mengatakan aborsi itu terendus saat RR (21) dan IC (24) datang ke RSUD Kuantan Singingi, Rabu (30/3). Dalam pemeriksaan, dokter curigai karena RR terlihat seperti baru melahirkan.
"Jadi awalnya mereka ini selesai aborsi, datang ke rumah sakit. Lalu dicurigailah sama dokter dan dilaporkan sama kita (polisi). Dokter melihat seperti baru melahirkan, tetapi statusnya belum menikah," ujar Boy Marudut saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/4/2022).
Dari laporan itu, tim berangkat ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, RR mengaku telah melakukan aborsi dan janinnya dibuang ke Kuantan Mudik.
"Kita interogasi, ternyata benar kandungannya diaborsi. Janin dibuang ke daerah Lubuk Jambi, dan sudah kita amankan juga kemarin," katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kuantan Singingi Ipda Bambang Saputra menyebut sepasang kekasih itu diamankan ke Polres Kuansing, Kamis (31/3). Di hadapan polisi, RR mengakui telah menggugurkan janin berusia 6 bulan.
"Hari hasil pemeriksaan, Tersangka RR ini mengakui menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Obat dibeli secara online Rp 1,2 juta," kata Bambang.
Bambang mengatakan, setelah obat datang, RR langsung mengkonsumsinya. Janin berusia 6 bulan yang dikandung RR pun keluar tak lama kemudian.
"Setelah janin keluar, RR menghubungi IC, memberi tahu 'ini udah keluar, kuburkanlah bayinya'. Langsung IC datang dan janin dibuang di daerah Kuantan Mudik," kata Bambang.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih asal Kuantan Hilir dan Kuantan Tengah tersebut ditahan. Keduanya dijerat Pasal 194 juncto 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Lainnya
Silaturahmi Bupati Bengkalis Bersama Management PHR
bertepatan Idul Adha 1442-H, Keluarga besar Polres Kampar melaksanakan penyembelihan hewan qurban 12 ekor.
Soal PJU, Lintas Komisi Minta Penjelasan Pihak Terkait
Bupati Surya Buka Gelaran Asahan Expo Dalam Rangka Milad Kabupaten Asahan Tahun 2022
Peringati Hari Pahlawan Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara dan Ziarah ke Makam Pahlawan
Bupati Inhil Lantik Anggota BPD Se-Kecamatan Pulau Burung Periode 2021-2027: Kalian Adalah Teladan
Peduli Wabah Covid 19, PT BSP Siak serahkan APD ke Pemkab Siak
Perkara No: 26 dan 27/Pdt.Sus-Phi/2020/PN.Tpg Dalam Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi