Harus bayar 11 buku LKS dengan biaya 110 ribu, wali murid SMP 1 negeri Bangkinang menjerit.


Nusaperdana.com, Bangkinang - Penjualan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) bagi siswa-siswi kembali dikeluhkan oleh wali murid.

Kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Bangkinang yang berada di Kelurahan Pulau.

Inisial H, salah seorang wali murid mengaku keberatan membayar tagihan buku LKS anaknya sebesar Rp110.000 dengan total paket buku sebanyak 11 buku LKS.

"Intinya saya merasa terbebani. Apalagi di masa pandemi semua orang  susah. Apalagi mayoritas wali murid adalah petani," ucap insial H, Minggu 6 Maret 2022.

Waktu rapat bersama Komite dan wali murid ia sebenarnya inisial H mengaku sudah tidak setuju. Namun, karena banyak yang setuju ia pun kemudian terpaksa menyetujui.

"Kalau soal keputusan di waktu rapat bersama ketua komite dan pihak sekolah soal pembayaran LKS merasa tidak setuju, harus gimana lagi orang semua pada setuju terpaksa kita iya kan aja," ungkapnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Bangkinang, Hendra Yati mengatakan penjualan buku LKS merupakan kesepakatan pihak komite sekolah bersama para wali murid.

Dia pun membantah, bagi murid yang tak melunasi tagihan LKS tidak diperkenankan mengikuti ujian.

"Tidak benar (kalau tak lunasi LKS tak boleh ikut ujian)," ujar Hendra Yati.

Ia pun berjanji akan mencek ke wali kelas apakah ada melontarkan ucapan ke murid bagi yang tak melunasi tagihan buku LKS tidak akan diperbolehkan mengikuti ujian.

Soal penjualan LKS yang membebani wali murid ini, pihak Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah menjual LKS.

Surat itu dikeluarkan oleh dinas pada 9 Agustus 2021 lalu. Salah satu alasan pelarangan penjualan LKS ini lantaran buku tersebut tidak masuk buku resmi pemerintah sehingga dinas tidak memberikan izin. (***)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar