Hasil Kajian Tim Ahli: Ledakan Populasi Kumbang Tanduk di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran berasal dari Kegiatan Replanting PT THIP
Inhil - Hasil penelitian Tim Kajian Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Riau menyimpulkan ledakan populasi kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) yang menyerang perkebunan kelapa milik masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir bersumber dari kegiatan replanting (peremajaan) yang dilakukan oleh PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP).
Hal tersebut disampaikan ketua Tim kajian BPTP Riau, Dr Ir Saripah Ulpah, M.Sc saat menggelar ekspos di lantai lima Kantor Bupati Inhil, Kamis (09/05/2019).
Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten III Setda Inhil yang dihadiri oleh pihak Polres Inhil, Kodim 0314 Inhil, Dinas Perkebunan, Satpol PP, Camat Pelangiran, Kepala Desa dan Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Simpang, pihak BPTP Riau memaparkan beberapa fakta dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan sejak Januari 2019.
[caption id="attachment_2634" align="aligncenter" width="300"]
Kegiatan Ekspos[/caption]
Disampaikan Saripah, kronologi terjadinya gejala dimulai pada akhir 2017 dan serangan berat terjadi pada awal 2018, sesuai dengan terjadinya waktu replanting didaerah perbatasan dengan kebun kelapa masyarakat Desa Tanjung Simpang.
“Titik awal serangan hama kumbang tanduk berada di areal perbatasan lahan replanting (milik THIP) dengan kebun masyarakat,†jelas Saripah.
Ditambahkan Dosen Univesitas Islam Riau tersebut, semakin dekat dengan areal replanting presentase dan intensitas serangan kumbang tanduk semakin tinggi.
“Hasil pengamatan menggunakan trap, semakin dekat dengan areal repalnting jumlah kumbang tanduk terperangkap semakin tinggi,†beber Saripah.
[caption id="attachment_2637" align="aligncenter" width="300"]
Kumbang Tanduk[/caption]
Dari data yang digali oleh BPTP Riau selama dilapangan, diketahui tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan perusahaan (replanting) yang berpotensi berdanpak pada kebun masyarakat.
“Pada SOP rehabilitasi tidak tertuang tindakan antisipasi berupa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berpotensi berdanpak,†ujar Saripah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Simpang menuntut PT THIP bertanggung jawab atas rusaknya kebun kelapa milik masyarakat akibat diserang hama kumbang yang berasal dari kegiatan replanting perkebunan sawit milik PT THIP.
Dalam beberapa kali mediasi, pihak THIP menyangkal dan mengatakan pihaknya melakukan kegiatan replanting sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Untuk meyelesaikan persoalan tersebut, Pemda Inhil melaui Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil menggandeng Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Riau untuk melakukan kajian organisme pengganggu tanaman (OPT) perkebunan. Selaian di Desa Tanjung Simpang, BPTP Riau juga melakukan penelitian di Desa Sei Nyiur Kecamatan Tanah Merah.
Kegiatan Ekspos[/caption]
Disampaikan Saripah, kronologi terjadinya gejala dimulai pada akhir 2017 dan serangan berat terjadi pada awal 2018, sesuai dengan terjadinya waktu replanting didaerah perbatasan dengan kebun kelapa masyarakat Desa Tanjung Simpang.
“Titik awal serangan hama kumbang tanduk berada di areal perbatasan lahan replanting (milik THIP) dengan kebun masyarakat,†jelas Saripah.
Ditambahkan Dosen Univesitas Islam Riau tersebut, semakin dekat dengan areal replanting presentase dan intensitas serangan kumbang tanduk semakin tinggi.
“Hasil pengamatan menggunakan trap, semakin dekat dengan areal repalnting jumlah kumbang tanduk terperangkap semakin tinggi,†beber Saripah.
[caption id="attachment_2637" align="aligncenter" width="300"]
Kumbang Tanduk[/caption]
Dari data yang digali oleh BPTP Riau selama dilapangan, diketahui tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan perusahaan (replanting) yang berpotensi berdanpak pada kebun masyarakat.
“Pada SOP rehabilitasi tidak tertuang tindakan antisipasi berupa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berpotensi berdanpak,†ujar Saripah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Simpang menuntut PT THIP bertanggung jawab atas rusaknya kebun kelapa milik masyarakat akibat diserang hama kumbang yang berasal dari kegiatan replanting perkebunan sawit milik PT THIP.
Dalam beberapa kali mediasi, pihak THIP menyangkal dan mengatakan pihaknya melakukan kegiatan replanting sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Untuk meyelesaikan persoalan tersebut, Pemda Inhil melaui Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil menggandeng Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Riau untuk melakukan kajian organisme pengganggu tanaman (OPT) perkebunan. Selaian di Desa Tanjung Simpang, BPTP Riau juga melakukan penelitian di Desa Sei Nyiur Kecamatan Tanah Merah.


Berita Lainnya
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani