Hingga Saat Ini, Tercatat 140 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Aceh Singkil


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Satuan Polisi Pamong Praja mencatat sebanyak 140 orang telah terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personel gabungan TNI,POLRI, Satpol PP dan WH.

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Aceh Singkil, (18/10/2020).

Kasatpol PP dan WH melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah SATPOL PP dan WH Aceh Singkil  Rulli Suhaidi, mengatakan, untuk menyikapi masih banyaknya warga yang tidak mematuhi prokes sedikitnya 107 orang pelanggar prokes menjalani sanksi sosial sedang sisanya memilih membayar denda.

“140 warga yang melanggar prokes itu 107 orang menjalani sanksi sosial, berupa membersihkan fasilitas umum, menghapal ayat pendek, pancasila serta menyanyikan lagu kebangsaan Sementara 33 orang lainnya memilih membayar denda administrasi  Rp.50.000 rupiah per orang, sehingga total denda yang terkumpul mencapai Rp.1.700.000” ungkapnya

Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi operasi sejak 01 Oktober hingga 17 Oktober 2020. 
“ sudah berjalan sekitar dua pekan, dana yang terkumpul sudah kita setorkan ke kas daerah secara manual” tambahnya

Rulli mengaku bahwa masih banyak masyarakat yang belum menerapkan prokes “Masih banyak anggap sepele, tapi kita dengan tim gugus penanganan covid akan melakukan razia di tempat-tempat keramaian yang sering diakses masyaraka,t kedepan rencananya operasi yustisi akan lebih intens dilaksanakan” tegasnya

Meski demikian, dalam menjalankan operasi, pihaknya lebih mengedepankan pemahaman dan peningkatan kesadaran masyarakat sehingga mampu menerapkan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Aceh Singkil. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar