Honor Guru MDA Nunggak 5 Bulan, Komisi II Tak Ingin Kemenag dan Disdikpora Kampar Saling Lempar Tanggung Jawab.


BANGKINANG, nusaperdana.com - Ketua Komsi II DPRD Kabupaten Kampar, Zumrotun, menegaskan, pihaknya berencana kembali akan memanggil pihak Kantor Kemenag dan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk menindaklanjuti serta untuk mencari solusi perihal polemik menunggaknya pembayaran honor guru MDA dan guru pesantren selama 5 bulan terhitung sejak Januari hingga Mei 2021 ini.

"Hari Senin besok kami panggil kembali baik dari Kemenag maupun Disdikpora," ucap Zumrotun, Kamis 27 Mei 2021.

Lanjut Zumrotun, meski dananya untuk honor guru MDA dan honor untuk guru pondok pesantren ini sudah tersedia, namun tetap, ia meminta untuk pencairannya harus memenuhi prosedur agar tidak menjadi temuan BPK nantinya.

"Yang pasti dananya sudah dianggarkan cuman untuk mencairkan tentu harus memenuhi prosedur. Jadi, ada beberapa persoalan terkait data guru-guru MDTA ini. Diantaranya ada yang sudah tidak ngajar lagi tapi namanya masih terdaftar, ada juga yang double cost, artinya dia menikmati dana APBD Kampar dari kegiatan yang lain. Misalnya, udah dapat honor dari tempat lain. Untuk itu perlu di verifikasi datanya agar falid supaya tidak ada lagi peluang temuan pemeriksaan BPK," terang Zumrotun.

Untuk hal-hal yang demikianlah kata Zumrotun, pihaknya akan duduk bersama pihak terkait. Dia tidak ingin guru agama yang jasanya besar bagi masyarakat tertunggak honornya sampai berbulan-bulan, di lain sisi dia juga tidak ingin pencairannya ada yang melanggar aturan.

"Ini makanya perlu dikonfrontir antara Kemenag dan Disdikpora jadi gak saling lempar tanggung jawab," tegas Zumrotun.

"Pemerintah Kabupaten Kampar siap untuk membayarkan insentif guru MDA di Kabupaten Kampar, namun untuk penggunaan keuangan daerah ada ketentuan dan persyaratan, di antaranya perlu diverifikasi. Saat ini verifikasi tersebut yang belum final sehingga data dan proposal tersebut belum final dalam hal ini oleh Kementerian Agama Kabupaten Kampar selaku leading sektor pendidikan MDA," sambung wanita cantik ini.

Sebelumnya, pihak Komisi II juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait dalam persoalan ini, pada Senin 3 Mei 2021 lalu. Saat itu, RPD dipimpin oleh kolega Zumrotun, yaitu Sekretaris Komisi II, Habiburrahman. Kala itu Zumrotun berhalangan hadir untuk keperluan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Dalam RDP tersebut diungkap Oleh politisi PPP ini, bahwa pada APBD tahun 2021 pihaknya telah menganggarkan biaya sebesar Rp 18 miliar untuk insentif guru agama.

Insentif ini guru agama di Kampar satu-satunya dianggarkan melalui Disdikpora. Kabupaten/Kota di provinsi Riau lainnya dianggarkan pada Bagian Kesra Sekretaris Daerah.

Kata Habib, sampai saat ini, para guru tersebut belum ada yang menerima intensif. Anggota Komisi II yang hadir dalam RDP yaitu, Rahayu Sri Mulyani, Anatona Nazara dan Muhammad Warid. (Mhd Sanusi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar