Humas PT Musim Mas Akui Lahan yang Dilaporkan Kades Betung Benar di Luar HGU


Nusaperdana.com, Pelalawan - Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit dan Expor CPO yakni PT Musim Mas, baru baru ini dilaporkan   kepala Desa Betung ke pihak yang berwenang.

Adapun laporan tersebut adalah mengenai hal penguasaan lahan di luar perizinan PT Musim Mas seluas 28 hektar.

Selain lahan yang dilaporkan kades betung Darman SE tersebut. Kades betung juga melaporkan terkait adanya pekuburan yang karyawan PT Musim Mas, di luar HGU tanpa adanya izin rekomondasi dari pihak desa beberapa puluh tahun silam.

Menindak lanjuti surat permohonan dari kepala desa betung tertanggal 09-4-2020  dengan Nomor 590.42/Agraria/DB-IV/2020/015. Ke kantor Badan pertanahan Nasional BPN-Pelalawan.

Pihak BPN Beserta Kapolsek Pangkalan Kuras, dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Esafati Daeli, SH serta pihak pelapor yakni Desa Betung yang di ketuai kepala desa Betung yakni Darman SE.

Sesuai laporan pengaduan Kepala Desa Betung Darman SE beberapa waktu lalu. Untuk melakukan pengambilan di titik lokasi yang dilaporkan kades tersebut.

Pengambilan titik koordinat dipimpin langsung dari pihak BPN yakni Depri Anda beserta timnya.

Disela-sela waktu pengukuran di lokasi objek, Defri Anda menyampaikan kepada Nusaperdana.com. "Sesuai surat tugas yang diberikan kepada saya maka hari ini kita turun ke lokasi," tukas Defri Anda dengan sedikit letih akibat perjalan pengambilan titik koordinat.

Lebih lanjut Defri Anda menyampaikan masalah hasilnya.

"Kita proses dulu titik yang kita ambil nanti hasilnya kita informasikan. Dan itupun saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kanwil di Pkanbaru," ucapnya.

Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli SH menyampaikan bahwa progres kasus ini akan tetap berkomitmen. Namun tingkat progresnya masih dalam penyelidikan.

"Hari ini kita telah menurunkan pihak Pertanahan Kabupaten Pelalawan," katanya.

Merekalah yang lebih punya kewenangan dalam menentukan apakah lahan yang dilaporkan kepala desa tersebut masuk dalam wilayah HGU PT Musim Mas atau justru sebaliknya.

"Saya berharap agar semua yang punya kepentingan lebih menahan diri dari provokasi-provokasi pihak lain," harap Esafati.

Humas PT Musim Mas, Ibrahim saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya menerangkan jika lahan yang dilaporkan oleh Kades Betung tersebut tidaklah seperti yang dilaporkannya.

"Lahan tersebut tidaklah di dalam penggunaan Hak Guna Usaha HGU PT Musim Mas. Dan kita pun tidak tahu siapa pemilik lahan yang di laporkan Kades tersebut. Jadi hal apa lagi yang hendak dipersoalkan, tidak ada semuanya sudah cleer," katanya.

"Namun itupun proses hukum harus kita hormati, tetap kita ikuti karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Pihak kepolisian akan kita suport guna untuk penyelesaian persoalan ini," jelas ibrahim. (gom)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar