Kabid Nandang Priatna Mengaku Dinas Pendidikan Sudah Keluarkan Surat Larangan Dua Kali, LKS Justru Tetap Dijual di Sekolah


BANGKINANANG, Nusaperdana.com. - Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, Nandang Priatna berdalih pihaknya tidak mengetahui peredaran buku LKS atau Lembar Kerja Siswa di sekolah-sekolah. Alasannya, LKS bukan buku wajib dinas.

"LKS yang beredar, dinas pendidikan tidak mengetahui," ujar Nandang Priatna, Selasa 17 Agustus 2021.

Lanjut dia, buku LKS bukan buku wajib, sehingga dinas tidak pernah memberi izin untuk dijual di sekolah-sekolah

"Karena LKS tidak masuk buku resmi pemerintah dan dinas tidak pernah memberikan izin," ucap dia lagi.

Walau mengaku tidak mengetahui LKS diperjualbelikan di sekolah, Nandang justru mengaku pihaknya telah mengeluarkan larangan penjualan LKS sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2020 dan pada tahun 2021.

"Dinas mengeluarkan larangan sejak tahun 2020 disusul surat ke dua tahun 2021," tutur Nandang. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Muhammad Yasir juga telah menegaskan LKS tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Sebab, katanya, sekolah sudah diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Meskipun demikian, faktanya, murid-murid tetap membeli buku-buku LKS. Dari informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, seorang murid setidaknya dibebankan membeli 10 buku LKS.

"10 buku kami bayar 100 ribu. Pembayaran boleh diangsur," ujar orang tua murid yang kami temui beberapa hari lalu di Bangkinang Kota

Orang tua yang anaknya sekolah di salah satu SMP ini mengaku merasa keberatan dengan tagihan buku-buku LKS tersebut. Sebab katanya, situasi ekonomi keluarganya sedang tidak baik akibat dampak dari pandemi Covid-19. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar