Kartu Pra Kerja Bakal 'Ditambah' 400 Ribu Lagi
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan program tambahan untuk melengkapi program kartu Pra Kerja. Melalui skema kerja sama pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, program yang disiapkan mencakup 400.000 pekerja.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, program tersebut tak jauh beda dengan kartu Pra Kerja. Dengan program ini, maka ada 6 juta pekerja yang dilindungi, di mana pemerintah sendiri telah menyiapkan kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta pekerja.
"Paling tidak di tahun ini sekitar 400 ribu pekerja bila mengalami PHK maka mereka akan dibantu dengan skema yang tidak jauh beda dengan yang ada di kartu Pra Kerja. Jadi, kami menambahkan dengan sekarang dengan Pra kerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-TK sekitar 400.000 pekerja," katanya mengutip laman Setkab, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program kartu Pra Kerja dengan anggaran yang tadinya Rp 10 triliun dinaikkan menjadi Rp 20 triliun. Program ini akan dijalankan (lead) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan manajemen pelaksana atau Project Management Office (PMO).
Melalui program ini, para pekerja akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil mereka melakukan pelatihan untuk menaikkan skilling dan re-skilling-nya mereka akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan dan survei Rp 50.000 untuk 3 kali survei.
"Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan," tambah Askolani.
Penerima manfaat dari kartu Pra Kerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal, pelaku usaha yang terdampak dari pada COVID-19 dengan minimal usianya 18 tahun.
Untuk mendapatkan kartu Pra Kerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh PMO. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan di-launching dan dilakukan oleh PMO.
Selain itu pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK. Ia menambahkan, bantuan Pra Kerja ini merupakan bentuk bansos lainnya untuk meningkatkan dan menahan daya beli mereka untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Berita Lainnya
WNI Eks ISIS Dilarang Pulang ke Indonesia, Yuk Intip Aturan Hukumnya
Dana Corona Rp 677 T, Jokowi: Kalau Ada Niat Korupsi Silakan 'Digigit'
Jumlah Penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas dan Kendal Naik 15,36 Persen Selama Nataru
Supermoon 2020 Hiasi Langit Indonesia Malam Ini
Update Corona di Indonesia 10 Juni: 34.316 Positif, 12.129 Sembuh, 1.959 Meninggal
Rp200 Ribu Pulsa per Bulan untuk PNS
Ramadhan Tiba, Yuk Ubah Pola Tidur Supaya Tak Telat Sahur
Sambutan Gerindra Soal PKB Duetkan Prabowo-Cak Imin