Kasus Diduga Pengancaman, Keterangan Saksi Dengan Barang Bukti Tidak Sesuai

Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Sidang kasus dugaan pengancaman yang dilakukan (MN) terhadap, (R) 38 bersama tiga rekannya yang diduga preman, di kediaman (MN), salah seorang warga Perumahan Hertasning Madani, Jl. Bonto tangnga, Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu, Kab. Gowa pada 06/01/2020 lalu.
Menurut pengakuan MN disaat persidangan, kedatangan R didahului dengan ancaman yang dilontarkan lewat pesan WhatsApp kepada (MN).
Dalam sidang yang dilaksanakan pada (02/09/2020), di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kab. Gowa dengan sidang yang ketiga kalinya, sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor,
Ilham Rasyid, S.H. dari Kantor Prolegal Indonesia Law Firm. Kuasa Hukum terlapor menjelaskan jika dalam persidangan tersebut banyak keterangan saksi yang dianggap terlapor salah. Dan akan diajukan semua bukti buktinya pada sidang pembelaan mendatang.
"Penyataan saksi banyak yang dibantah clien saya, tidak sesuai dengan fakta di Tempat Kejadian Perkarah (TKP), namun kejadian tersebut terpantau oleh cctv di sekitaran, seperti misalnya terdakwa dilaporkan membawa badik sedangkan jaksa cuma memperlihatkan barang bukti pisau dapur," jelas Ilham.
"Kejadian tersebut berawal dari bisnis yang mana (MN) ini bersama (R) menjalankan bisnis tersebut namun bisnis tersebut kantor pusat tutup dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), pelapor (R) ini dibawah dari terdakwa (MN) menagih sejumlah uang, yang menurut R telah ditransferkan ke (MN). Namun (MN) berdalih, jika itu bukan hutang piutang akan tetapi uang bisnis yang tidak ada perjanjian apapun di dalamnya. Yang namanya bisnis pasti ada untung rugi, kalau kantor pusat tutup yah kita mau apa. Ini Multi Level. Hampir semua orang tau bagaimana sistemnya," ungkap kuasa hukum terdakwa.
Sidang tersebut akan di lanjut tanggal 9 september 2020 mendatang dengan masih mendengar keterangan tambaha dua saksi lagi. (amir)
Berita Lainnya
Rapat Paripurna Laporan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19
Pemdes Betung Adakan Penyemprotan Disenfektan Untuk Antisifasi Penyebaran Covid-19
Camat Kuok Sebut Pemilik Galian C di Desa Empat Balai Sempat Janji Lakukan Reklamasi
Kades Utama Karya Akui Sudah Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Pekerja yang di-PHK atau Dirumahkan Bakal Terima Bantuan Pemerintah, Ini Syaratnya
KPLP Lapas Pasir pengaraian Apresiasi Kunjungan Bayangkari Polres Rohul Berikan penyuluhan pada WBP Wanita
Personel Satgas TMMD Ke-111 dan Warga Pasang Mal dan Plastik Hitam Semenisasi Jalan di Lokasi Sasaran
Tim Penanggulangan Bencana Alam Brebes Lakukan Pemetaan Untuk Perbaikan Tanggul Cisanggarung