Kejari Bengkalis Akan Cek Kebenaran Dokumen Setoran Terkait 5 Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR


Nusaperdana.com, Bengkalis - Dugaan lima proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, yang diduga merugikan negara akan di cek kebenaranya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Agung Irawan, Rabu (26/2/2020).

Menyikapi kabar berita yang berkembang, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2018. Agung menyatakan, jika temuan BPK RI, seumpama dikembalikan sesuai prosedur maka yang dianggap kerugikan tidak ada. Namun, sebaliknya harus diketahui apa alasannya.

“Di cek dulu kebenarannya. Kalau temuan BPK RI, seumpama dikembalikan sesuai prosedur, ya yang dianggap kerugian negaranya mana. Alasan apa. Pada intinya pengembalian diperbolehkan, kalau sudah dikembalikan secara utuh menjadi zero kerugian negara dan permasalahannya tidak ada,”kata Agung Irawan.

Sebaliknya, Agung mengungkapkan, jika ada niat atau mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) yang memang akan melakukan tindak pidana korupi. Maka akan diusut tuntas.

“Tapi kalau ada niat atau mens rea yang memang akan melakukan tindak pidana korupsi ya kita usut,”tegasnya.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, mendapati kejanggalan atas lima paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2018 lalu dijelaskan jika masing-masing kegiatan mengalami kekurangan volume dan kelebihan bayar.

Tak tanggung-tanggung, tercatat sebanyak lima paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis syarat dengan kepentingan dan masalah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kekurangan volume pada lima paket pekerjaan di Dinas PUPR Bengkalis. Totalnya mencapai Rp824 juta.

Lima paket pekerjaan tersebut di antaranya peningkatan Jalan Lintas Provinsi-Temiang. Pada proyek dengan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) itu, terdapat kekurangan volume sebesar Rp214,1 juta.

Kemudian, proyek Jalan M Toha, Desa Pangkalan Batang, dengan kekurangan volume Rp31,2 juta. Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Wonosari Barat dengan kekurangan volume Rp41,8 juta dan proyek peningkatan Jalan Teluk Kadur-Tanjung Medang (DAK) dengan kekurangan volume Rp25 juta.

Kekurangan volume terbesar terdapat pada proyek peningkatan Jalan Bengkalis-Prapat Tunggal yakni 511,4 juta. Proyek ini anggarannya berasal dari DAK.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis H. Maliki, Rabu (26/2/2020) saat diwawancarai via ponselnya mengatakan, jika temuan dari BPK RI Tahun 2019 itu sudah diselesaikan oleh rekanan. 

Menurutnya, penyelesaian kelebihan bayar dengan total mencapai Rp 824 juta tersebut dilakukan bersama inspektorat serta dibuktikan melalui bukti penyetoran dan pelunasan setoran pengembalian kerugian negara.

Menurut bukti setoran ke Dinas PUPR Bengkalis, diketahui jelas nama KPA dan PPTK yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Selain itu terdapat, nama perusahaan rekanan (kontraktor) diantaranya PT. Cakrawala Nusindo-PT. Karindo Jaya Mandiri, (KSO) telah menyetor lunas pada tanggal 15 Juli 2019, sebesar Rp 214.139.490,51. Kemudian, CV. Riau Foundation menyetor sebesar Rp 31.252.255 disetor lunas, 11 Juli 2019.

Selanjutnya, CV. Andisatia juga melakukan pengembalian lebih bayar sebesar Rp 41.896.869, 16 pada tanggal 11 Juli 2019. Lalu, tercatat juga PT. Sinar Putra Sejati yang kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 461.422.127,35 disetor secara bertahap dan lunas pada 5 Februari 2020.

Terkahir yakni PT. Indah Putri Jaya Perkasa senilai Rp 25.865.000,00 kekurangan volume pekerjaan dan setor pengembalian kerugian negara tanggal 25 Juni 2019. (putra/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar