Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice 3 Perkara Pidana

Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice 3 Perkara Pidana

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu  menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) terhadap tiga perkara tindak pidana dengan tiga orang tersangka. 

Kejari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH dalam keterangan pers nya didampingi Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH,MH dan Kasi Pidum HP. Sidauruk, SH,MH, Kamis (7/3/22) mengatakan, tiga tersangka  yang mendapat keadilan restoratif itu yakni, Abdul Kadir Nasution alias Kodir dan Ponirin alias Poniren dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 ayat  (1) dan Muhammad Lutfhi Parera alias Luthfi  dalam perkara penelantaran anak sebagaimana diatur pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pelapor istrinya sendiri.

"Secara virtual saya sudah mengajukan tiga perkara ini untuk minta persetujuan restorative justice kepada bapak Jampidum Kejagung RI dan telah disetujui. Karena itu kita terbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SK2P)" katanya.

Dia menambahkan, untuk perkara penganiayaan, dua tersangka dengan korbannya telah berdamai.  Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, antara istri sebagai pelapor dan tersangka telah berdamai. Sehingga syarat untuk menerapkan keadilan restoratif telah terpenuhi.

"Dua tersangka penganiayaan ini dengan korban masih ada hubungan keluarga. Jadi sepakat berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, istri sebagai pelapor berdamai dengan tersangka. Syarat untuk keadilan restoratif itu adalah adanya perdamaian" terangnya.

Penerapan keadilan restoratif itu ditandai dengan penyerahan salinan SK2P oleh Kejari Labuhanbatu kepada para  tersangka. Setelah itu, Kajari juga  melepaskan  baju tahanan yang dipakai oleh tersangka.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar