Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice 3 Perkara Pidana
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) terhadap tiga perkara tindak pidana dengan tiga orang tersangka.
Kejari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH dalam keterangan pers nya didampingi Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH,MH dan Kasi Pidum HP. Sidauruk, SH,MH, Kamis (7/3/22) mengatakan, tiga tersangka yang mendapat keadilan restoratif itu yakni, Abdul Kadir Nasution alias Kodir dan Ponirin alias Poniren dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 ayat (1) dan Muhammad Lutfhi Parera alias Luthfi dalam perkara penelantaran anak sebagaimana diatur pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pelapor istrinya sendiri.
"Secara virtual saya sudah mengajukan tiga perkara ini untuk minta persetujuan restorative justice kepada bapak Jampidum Kejagung RI dan telah disetujui. Karena itu kita terbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SK2P)" katanya.
Dia menambahkan, untuk perkara penganiayaan, dua tersangka dengan korbannya telah berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, antara istri sebagai pelapor dan tersangka telah berdamai. Sehingga syarat untuk menerapkan keadilan restoratif telah terpenuhi.
"Dua tersangka penganiayaan ini dengan korban masih ada hubungan keluarga. Jadi sepakat berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, istri sebagai pelapor berdamai dengan tersangka. Syarat untuk keadilan restoratif itu adalah adanya perdamaian" terangnya.
Penerapan keadilan restoratif itu ditandai dengan penyerahan salinan SK2P oleh Kejari Labuhanbatu kepada para tersangka. Setelah itu, Kajari juga melepaskan baju tahanan yang dipakai oleh tersangka.(IS)


Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan