Kemenag Inhil Pangkas Alur Panjang Proses Pengurusan Haji Demi Efisiensi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil, H Harun, SAg MPd

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan kebijakan pemangkasan alur panjang proses pengurusan haji demi efisiensi bagi para calon jemaah haji.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil, H Harun, SAg MPd di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama Tembilahan, Rabu (22/1/2020) pagi.

Menurut H Harun, pemangkasan alur panjang proses pengurusan haji dilakukan dengan jalan mendirikan counter bank di Kantor Kementerian Agama Tembilahan sebagai salah satu sarana pendaftaran haji.

"Jadi, biasanya ada calon jemaah dari Guntung, Mandah, Pulau Burung dan lainnya yang akan melakukan pembayaran tidak perlu jauh-jauh lagi. Satu hari pengurusan bisa selesai. Datang pagi, sore sudah bisa pulang," jelas H Harun.

H Harun menuturkan, kebijakan tersebut diambil dengan maksud memberikan kemudahan bagi calon jemaah. Selain itu, H Harun menekankan, kebijakan pemangkasan berfungsi untuk memberikn efisiensi, baik dari sisi waktu maupun biaya pengurusan.

"Calon jemaah tak perlu ke Bank lagi nyetornya. Cukup ke sini (Kantor Kemenag Inhil, red) setelah berfoto dan mempunyai kartu KIR. Datang sudah keluar nomor porsinya (nomor porsi haji, red), setor bank, langsung pulang ke daerah masing-masing," papar H Harun.

H Harun mengungkapkan, waktu dan biaya yang bisa dipangkas dengan kebijakan yang diambil pihak Kemenag Inhil cukup signifikan.

"Di lihat dari segi waktu, itu biasanya 2 hari bisa selesai hanya dalam 1 hari. Dari sisi biaya, pengurusan yang memakan waktu 2 hari itu bisa menelan biaya sekitar Rp 700 ribu per calon jemaah. Bayar penginapan, transportasi dan akomodasi calon jemaah selama pengurusan," tutur H Harun.

Selanjutnya, H Harun berharap, langkah yang diambil pihak Kemenag Inhil ini dapat berjalan secara efektif dengan memberikan kemudahan serta efisiensi bagi para calon jemaah haji di Kabupaten Inhil.

"Kebijakan ini diambil juga sebagai bentuk pelayanan prima Kemenag Inhil terhadap calon jemaah haji asal Kabupaten Inhil," tukas H Harun.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar