Kominfo Literasi Digital Masyarakat Kampar Harus Bijak Dalam Menggunakan Digital


Nusaperdana.com, Kampar - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Rabu 28 Juli 2021 pukul 09.00 WIB - selesai di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Kampar yaitu Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

IRA DWI LESTARI (Instruktur Yale Communication dan Relawan TIK), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Ira memaparkan tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITAL, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”. 

Dalam pemaparannya, Ira menjelaskan Informasi digital adalah teknologi pengelolaan informasi yang berbentuk digital melalui proses digitalisasi yang digunakan untuk menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi. Indentitas digital merupakan cara elektronik untuk mengidentifikasi seseorang. Penerapan sistem identitas digital untuk berbagai kemudahan di masa depan, meliputi penyesuaian profil risiko bagi institusi finansial, memudahkan pelanggan untuk melakukan urusan perbankan di luar negeri, memudahkan autentikasi dan verifikasi e-commerce, mengukur risiko transaksi elektronik, dan mengidentifikasi setiap pelaku transaksi. Jejek digital merupakan tapak data yang tertinggal setelah beraktivitas di internet.

Dampak digital jejak digital, antara lain digital exposure, phising, dan reputasi professional. Hal yang tidak boleh dibagikan di media sosial, meliputi nomor telepon, alamat lengkap, kartu keluarga, nama ibu kandung, foto KTP, nomor rekening bank, serta slip gaji. Cara mengelola jejak digital, diantaranya hindari penyebaran data-data penting, seperti alamat rumah, rekening ATM, atau nomor handphone di internet, buatlah password yang kuat untuk tiap akun media sosial, tidak mengunggah sesuatu yang sifatnya terlalu personal, serta gunakan layanan pelindung data pada device kesayangan.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh JODDY CAPRINATA (Founder dan COO @bicara.project). Joddy mengangkat tema “DUNIA MAYA DAN REKAM JEJAK DIGITAL”. 

Joddy menjelaskan dunia maya memiliki jangkauan luas, tidak terbatas ruang dan waktu, massal, dan mudah diterima dan mudah dibagikan. Macam-macam produk digital antara lain, media sosial, website, internet banking, dan aplikasi gawai. Kegiatan rekam jejak digital mencakup, kegiatan mengirim pesan, mengunjungi laman situs, unggahan konten atau komentar, memasukan data pribadi, serta internet banking.

Bijaksana dalam jejak digital untuk menghindari, pencurian data, cyber bullying, ditolak melakukan kegiatan digital, serta pidana Undang-Undang ITE. Tips dan trik dalam menggunakan media sosial antara, lakukan saring sebelum sharing atau membagikan, lindungi informasi pribadi, lestarikan etika dalam bermedia sosial, dan lengkapi sistem keamanan ganda. 

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh M. HENDRA YUNAL, S.PD.I., M.SI (Kepala SMAN 1 Bangkinang Kota). Hendra memberikan materi dengan tema “MENGENAL LEBIH JAUH CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI DUNIA DIGITAL”. 

Hendra menjelaskan Komunikasi digital merupakan salah satu jenis komunikasi yang berkembang dengan pesat saat ini. Komunikasi digital memungkinkan seseorang melakukan komunikasi menggunakan media digital yang dianggap lebih efektif dan efisien. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, dalam menyuarakan pendapat juga ada aturannya, termasuk di dunia digital. Masyarakat terus didorong meningkatkan kemampuan serta pemahamannya dalam pemanfaatan dunia digital, salah satunya yakni cara menyuarakan pendapat. 

Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam menyuarakan pendapat di dunia digital, antara lain sopan dan santun, selektif menerima atau mengunggah opini atau informasi, menghindari opini provokatif, menghindari opini atau konten kekerasan dan pornografi, serta menghargai privasi orang lain.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh DR. MUSNAR INDRA., M.PD (Dosen atau Direktir Labschool Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai). Musnar mengangkat tema “BEBAS NAMUN TERBATAS BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL”. 

Musnar menjelaskan rakyat dimana saja akan menerima sebagai bagian dari hak asasi manusia dan menjadi komponen penting dalam mewujudkan kebebasan individu untuk berekspresi dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berekspresi bukan hal yang absolut, kebebasan berekspresi senantiasa dibatasi oleh orang lain untuk menjaga nama baiknya masing-masing. Karena itulah masyarakat mengenal adanya aturan hukum atas pencemaran nama baik dan hasutan. 

Standar nasional HAM mengakui adanya batasan dalam kebebasan berekspresi. Pembatasan bertujuan untuk melindungi kepentingan yang sah. 

Kebebasan berekspesi di internet adalah ketika masyarakat bisa bebas menyampaikan perasaan, opini, ktirik, tanpa rasa takut dibully, diperkarakan, namun tetap menghargai hak dan kebebasan orang lain. Dapat berekspresi sebebas-bebasnya mulai dari topik politik hingga kehidupan sehari-hari, namun tetap sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Webinar diakhiri, oleh GRACE AMALIANTY (Influencer dengan Followers 65,8 Ribu). Grace menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa cara mengelola jejak digital, diantaranya hindari penyebaran data-data penting, seperti alamat rumah, rekening ATM, atau nomor handphone di internet, buatlah password yang kuat untuk tiap akun media sosial, tidak mengunggah sesuatu yang sifatnya terlalu personal, serta gunakan layanan pelindung data pada device kesayangan. 

Tips dan trik dalam menggunakan media sosial antara, lakukan saring sebelum sharing atau membagikan, lindungi informasi pribadi, lestarikan etika dalam bermedia sosial, dan lengkapi sistem keamanan ganda.

Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam menyuarakan pendapat di dunia digital, antara lain sopan dan santun, selektif menerima atau mengunggah opini atau informasi, menghindari opini provokatif, menghindari opini atau konten kekerasan dan pornografi, serta menghargai privasi orang lain. Kebebasan berekspesi di internet adalah ketika masyarakat bisa bebas menyampaikan perasaan, opini, ktirik, tanpa rasa takut dibully, diperkarakan, namun tetap menghargai hak dan kebebasan orang lain. (Sanusi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar