Komisi II Panggil Kemenag dan Disdikpora, Minta Dana 18 Miliar Honor Guru MDA Segera Dicairkan


 Nusaperdana.com, BANGKINANG- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenag Kampar dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Senin (31/5). RDP tersebut membahas polemik insentif guru agama yang sudah 5 bulan terhitung sejak Januari hingga Mei 2021 belum dibayarkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Tenaga Pendidik Disdikpora, Admiral di dalam pertemuan itu mengatakan, bahwa data yang masuk dari Kemenag sebanyak 533 PDTA yang dikelompokkan menjadi rombel atau guru dengan jumlah 2889 orang. 

Ketua Komisi II, DPRD Kampar Zumrotun dengan tegas mengatakan, DPRD telah menganggarkan sebesar 18 Milyar. Pihaknya tidak ingin data yang masuk di Dinas Pendidikan diolah sendiri dan difinalkan sendiri oleh Dinas Pendidikan, seharusnya data yang dikirim oleh Kemenag ke Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan Kemenag.

"Disdikpora Kampar harus duduk bersama dengan Kemenag Kampar untuk secepatnya mencairkan insentif guru agama di Kampar yang sudah 5 bulan tidak cair," tegas Zumrotun.

PPTK insentif guru PDTA Disdikpora Kampar mengatakan, telah beberapa kali datang ke Kemenag Kampar di dalam bulan puasa dan pihak Kemenag Kampar selalu sibuk. Kemenag di akhir bulan Ramadhan mengirim surat yang meminta Disdikpora segera mencairkan dana untuk insentif guru PDTA.

"(Sebelum mencairkan) Kami juga mau tahu sekolahnya dan tidak mungkin kami tidak tahu keberadaan sekolahnya, sementara kami bertanggung jawab secara hukum. Izinkan kami melakukan verifikasi guru PDTA tersebut dan para guru tersebut tidak boleh menerima dua insentif dari sumber yang sama," terangnya.

Kepala Kemenag, Alfian mengklaim pihaknya telah memberikan data guru penerima insentif yang benar ke pihak Disdikpora. Ia juga menegaskan, tidak ingin ada data susulan yang masuk belakangan untuk itu ia ingin Kemenag dan Disdikpora Kampar duduk semeja.

"Data yang masuk tersebut sesuai data dari Kepala PDTA se-Kabupaten Kampar ditanda tangani oleh kepala PDTA. Saya bersedia bertanggung jawab penuh kalau terjadi penyimpangan data," tegas Alfian.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kampar M. Yamin merinci data guru penerima insentif tahun 2021, yakni terdiri dari 2889 guru PDTA, RA 162 orang, MI 91 orang, MTs 323 orang dan MA 135 orang dengan total seluruhnya 3600 orang.

Lalu ditambah untuk guru pondok pesantren sebanyak 210 orang mendapat insentif sebesar Rp350 ribu per bulan.

Dalam RDP tersebut, Alfian selaku Kakan Kemenag menyatakan bersedia bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya terjadinya penyimpangan data. Di lain sisi, pihak Disdikpora Kampar juga telah bersedia untuk secepatnya mencairkan dana tersebut. (***)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar