Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang di OTT Miliki Harta Rp 12 Miliar


Nusaperdana.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) siang kemarin.

KPK menduga, terjadi transaksi suap yang diduga diterima Wahyu.

Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2018, Wahyu memiliki total harta kekayaan senilai Rp12 miliar. Total harta itu tercatat dari berbagai bentuk.

Komisioner KPU periode 2017-2022 ini tercatat memiliki harta berupa benda tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan yang di Banjarnegara, Jawa Tengah. Total harta itu senilai Rp3,35 miliar.

Selain itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta benda bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1,025 miliar.

Sejumlah kendaraan milik Wahyu di antaranya, Mobil Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp190 juta, Mobil Honda Jazz tahun 2012 senilai Rp125 juta, serta Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp600 juga.

Kemudian ada Motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 6 juga, Motor Yamaha F 1 ZR tahun 2003 senilai Rp4 juga, dan Motor Vespa Sprint tahun 2017 senilai Rp40 juta.

Tak hanya itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 715 juta. Dia juga tercatat memilki kas dan setara kas senilai Rp 4,98 miliar. Bahkan, Wahyu juga memiliki harta lainnya senilai Rp2,742 miliar.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan diduga terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1) siang. KPK menduga, telah terjadi pemberian dan penerimaan suap.

"Iya benar, Komisioner KPU atas nama WS (Wahyu Setiawan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Firli menyampaikan, tim satgas penindakan KPK turut meringkus pemberi dan penerima suap dalam operasi kedap tersebut. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait penerimaan suap tersebut.

Ini Lima Komisioner KPU yang Dipenjara sebelum OTT Wahyu Setiawan

Wahyu setiawan bukanlah satu-satunya komisioner KPU yang harus masuk bui karena menerima suap. Beberapa nama --bahkan nama besar yang dianggap bersih-- pernah terjerat kasus rasuah ini. 

Mereka antara lain orang yang pernah dianggap "pendekar hukum" Mulyana W Kusuma, atau dosen politik Universitas Indonesia yang sangat dikenal ketokohannya, Nazaruddin Sjamsuddin.

Berikut kelima komisioner tersebut sebelum Wahyu Kurniawan kena OTT KPK yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Mulyana Wira Kusumah

Komisioner KPU almarhum Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp150 juta. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.

2. Achmad Rojadi

Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005. Rojadi ditangkap karena terlibat kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Pada Agustus 2006, ia kemudian divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia sempat mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh MA.

3. Nazaruddin Sjamsuddin

Selanjutnya ialah komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin, yang ditangkap oleh KPK pada Mei 2005. Dia terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Februari 2006, ia divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp1 miliar setelah kasasinya diterima.


4. Rusadi Kantaprawira

Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi. Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

5. Daan Dimara

Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor. Dia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar