KPK Yakin Perjanjian Ektradisi RI-Singapura Mempermudah Pencarian Harun Masiku


Nusaperdana.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura bakal mempermudah pencarian buronan. Salah satu buron yang belum ditemukan oleh KPK yakni mantan calon anggota legislatif fraksi PDIP Harun Masiku.

"Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang) kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya, tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Jumat (4/2/2022).

Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Harun. Namun, menurut Karyoto, dengan perjanjian ekstradisi ini akan semakin memudahkan pencarian Harun Masiku. Selain itu, Karyoto juga berharap masyarakat turut andil dalam menemukan Harun.

"Kalau memang ada yang mengetahui, di mana, di mana. Dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi, kami akan melakukan upaya itu," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut tim lembaga antirasuah serius dalam mencari keberadaan buron kasus korupsi, Harun Masiku. Menurut Tumpak, Dewas beberapa kali memberikan izin penggeledahan untuk menemukan Harun Masiku.

"Memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku itu," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Tumpak menyebut, KPK kerap melapor kepada pihaknya terkait perkembangan pencarian Harun Masiku. Tumpak mengetahui keseriusan KPK mencari Harun Masiku lantaran beberapa kali memberikan izin pencarian terhadap Harun.

"Itu bisa kami tahu dari waktu kami memberikan izin. Izin penggeledahan. Dari situ kami melihat bahwa KPK serius untuk melakukan pencarian itu," kata Tumpak.

Selain itu, Tumpak memastikan pihaknya juga kerap menagih perkembangan pengejaraan terhadap Harun Masiku. Penagihan dilakukan dalam beberapa kali pertemuan dengan para komisioner KPK.

"Itu sering kita tanyakan. Pada saat juga dulu kami memberikan izin atau tidak memberikan izin penggeledahan, itu juga sudah kita monitor," kata Tumpak.(red)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar