KPU Inhu Tidak Bertanggungjawab Terhadap Data yang Beredar di Medsos


Nusaperdana.com, Inhu - Proses Pilkada serentak di kabupaten indrgiri hulu telah berlalu,  kini tinggal menunggu hasil perhitungan suara yang akan dilakukan secara berjenjang oleh KPU. Namun ada hal yang dianggap unik dan aneh,  pasalnya dari proses pemilihan kepala daerah di kabupaten indragiri hulu ada salah satu paslon yang mengklaim kemenangan dengan melakukan deklarasi atau konferensi pers 

Klaim kemenangan tersebut didapat berdasarkan hasil rekapitulasi yang di input oleh tim pemenangan sala satu paslon tersebut, bahkan video deklarasi kemenangan tersebut di unggah di media sosial facebook

Menyikapi hal tersebut,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) indragiri Hulu Yenni Mairida menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang

"Untuk data-data yang beredar KPU tidak bertanggung jawab terhadap data tersebut" Jelas  Yenni kepada NusaPerdana

Yenni juga menjelaskan bahwa proses perhitungan suara dimulai dari tanggal 10-14 Desember 2020 untuk tingkat kecamatan sementara untuk tingkat kabupaten akan dilakukan pada tanggal 14-17 Desember 2020 dan pengumuman hasil rekapitulasi akan disampaikan paling lambat tanggal 17 Desember 2020

Dalam hal ini pihak KPU meminta kepada masing-masing paslon dan seluruh masyarakat serta para tim pemenangan dari masing-masing paslon agar dapat menahan diri tentang hasil rekaputulasi suara hingga KPU yang akan mengumumkan siapa yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati indragiri Hulu

Selain itu KPU juga meminta agar proses perhitungan suara dapat di kawal oleh pihak kepolisian dan pihak terkait guna mengantisipasi tindak kecurangan yang mungkin saja bisa terjadi

"untuk mengetahui proses rekapitulasi, KPU minta agar masyarakat mengikuti website resmi KPU RI yang akan di share melalui link akun Facebook milik KPU Inhu" Tutup Yenni. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar