KPU Resmi Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu, Ini 3 Partai Baru

KPU Resmi Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu, Ini 3 Partai Baru

Nusaperdana.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi.

Dari 17 partai tersebut, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 3 partai baru.

Berikut 3 partai baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
Didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, PKN telah mengantongi SK pendirian partai dari Kemenkumham pada 2021.

Partai itu diketuai oleh Gede Pasek Suardika yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura.

Beberapa loyalis Anas yang menjadi bagian PKN antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.

2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai yang digagas oleh Anis Matta dan Fahri Hamzah ini telah mendapat SK Kemenkumham pada Mei 2020.
Kedua nama itu juga dipilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Beberapa bulan setelah mendapat SK Kemenkumham, petinggi Partai Gelora bahkan telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkenalkan diri. Kedua nama itu juga dipilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Beberapa bulan setelah mendapat SK Kemenkumham, petinggi Partai Gelora bahkan telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkenalkan diri.

Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas sejak Oktober 2021, Partai Gelora konsisten menjadi partai politik baru yang paling dikenal publik.
3. Partai Buruh
Meski bukan termasuk partai baru, Partai Buruh terakhir kali ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi adalah Pemilu 2009.

Kala itu, mereka meraup suara sebanyak 265.203 atau 0,25 persen.

Partai Buruh didirikan pada 1998 atau tiga bulan setelah Soeharto lengser.

Mereka tercatat sebagai peserta pemilu sebanyak tiga kali, yakni 1999, 2004, dan 2009.

Pada 5 Oktober 2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, 4 Konfederasi serikat pekerja dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional sampai organisasi nelayan kemudian mendeklarasikan kembali perubahan susunan kepengurusan dan lambang Partai Buruh.

Kantor Komite Eksekutif Partai Buruh berada di Jalan Raya Pondok Gede No. 11 Lantai 3 RT 01 RW 02 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, 13520.

Sampai saat ini Partai Buruh menyatakan sudah mempunyai perwakilan daerah di 34 provinsi, 483 perwakilan tingkat Kabupaten/Kota, dan 2.714 perwakilan di tingkat kecamatan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar