Kuat Dugaan Galian Tanah Timbunan Di Desa Karya Indah Tidak Ada Rekomendasi Kades.
Nusaperdana.com, Kampar, - Kepala Desa (Kades) Karya Indah Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Syamsinur Mengatakan Tidak ada dia mengeluarkan Rekomendasi Terhadap pemilik usaha Galian Tanah Timbunan di Desa Karya Indah.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Desa Karya Indah Syamsinur, ketika di konfirmasi oleh wartawan lewat telepon seluler nya, Jum'at 23 Juni 2023.
"Iya pak terkait Galian Tanah Timbunan di Desa Karya Indah, Sampai detik ini kami dari Desa tidak ada mengeluarkan rekomendasi nya," katanya dengan singkat lewat telepon seluler nya.
Sebelumnya di beritakan, diduga Bisnis Tanah Timbunan atau Galian Tanah urug Menjamur di Desa Karya Indah Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Hal ini di ungkapkan oleh pengedaran Sepeda motor yang melintas di jalan Desa karya Indah, yang tidak mau namanya di publikasikan oleh Wartawan Rabu 21 Juni 2023.
"Iya di Desa Karya Indah ini ada enam titik yang buka usaha bisnis Tanah Timbunan atau Galian Tanah urug," katanya
Lanjut di terangkan oleh Warga tersebut, semenjak buka usaha Tanah Timbunan ini, Jalan berdebu dan banyak tanah timbunan berceceran di jalan.
"Iya kalau kita Pakai mobil tidak akan terasa Debu dan ceceran tanah timbunan yang berserakan di jalan tersebut," ungkap warga dengan wajah kesalnya.
Ia pun mengatakan, kalau penggunaan sepeda motor yang melintas di jalan raya di Desa karya Indah.
"Kalau tidak mengunakan Helem pasti mata nya abis kena debu dan tidak akan tahan oleh mata kita kena debu Tanah Timbunan tersebut, diduga semua usaha Galian Tanah Timbunan tersebut tidak mengantongi izin, kita berharap sama penegak hukum polres Kampar dan Kapolda Riau, segera menertibkan dan jangan kalah penegak hukum oleh pelaku pengusaha ilegal," tutupnya.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara


Berita Lainnya
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra
Kapolres Bengkalis: Bazar Ramadhan Itu Belum ada Izin Keramaian Tapi Nekat Buka Juga
Kapolres Bengkalis Buka Ruang Kritik, Sinergi dengan PWI Kian Solid di Ramadan
Kapolres Bengkalis; Ini Simbol Marwah dan Amanah, Saat Resmikan Tanjak dan Selempang di Mako Polres
Diduga Tanpa Izin Keramaian, Budhy Desak Polres Bengkalis Hentikan Bazar Ramadhan
Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Saat Asyik Konsumsi Sabu
Proyek Rp4,3 Miliar SMPN 6 Siak Hulu Dilaporkan ke Kejari Kampar, Dugaan Penyimpangan Disorot