Kubangga Bukan Membeking, Tapi Bantu Masyarakat Petani Perjuangkan Lahan 377 Hektar di Tapung Hilir

Kubangga Bukan Membeking, Tapi Bantu Masyarakat Petani Perjuangkan Lahan 377 Hektar di Tapung Hilir

Nusaperdana.com, Kampar- Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat dan menelusuri fakta di lapangan maupun data tertulis guna mencari kebenaran informasi, Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) melalui Muhammad Sanusi berpendapat bahwa ada hal yang aneh dan janggal telah terjadi dalam jangka waktu yang begitu lama dan ini berdampak pada hilangnya hak atas tanah masyarakat berdasarkan SK Plt Bupati Kampar 1996.

Komite Persiapan Kumpulan Anak Bangsa, Peduli Anak Bangsa ( KP-Kubangga) Riau pada Rabu 9 November 2022, kata Sanusi, akhirnya melakukan audiensi dengan Bupati Kampar dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar.

"Awalnya Kubangga berencana melakukan aksi damai guna menyampaikan aspirasi masyarakat pada 10 November 2022 bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pahlawan namun akhirnya dibatalkan dengan beberapa pertimbangan obyektif diantaranya pertimbangan Polres Kampar Khususnya Polda Riau yang sedang fokus melakukan pengamanan guna mensukseskan Tour De Muara Takus yang akan berlangsung pada tanggal 12 November ini," ujarnya.

Atas alasan itu, beber dia, Kubangga datang ke rumah dinas Bupati Kampar dan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kampar menemui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar melibatkan Pak Ditan warga suku sakai beserta keluarganya, hal ini terkait dengan persoalan 25 Kelompok Tani yang memiliki hak seluas 2500 H melalui Surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250  pada tahun 1996 yang terletak di desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Ikhsan Arif Suzaki sebagai perwakilan Kubangga juga menjelaskan pada surat bernomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996 itu juga telah tegas dan jelas menerangkan bahwa areal yang dicadangkan kelompok tani tersebut tidak tumpang tindih (over lap) dengan areal pencadangan perkebunan besar, HTI ataupun hutan lindung yang sudah oleh pemerintah.

"Adapun terkait beberapa temuan di lapangan yang menurut kami aneh dan janggal itu telah kami sampaikan pada saat hearing dengan Bupati dan DPRD kampar," ungkap Ikhsan.

Ditambah Muhammad Sanusi, "Kami memandang butuh keterlibatan semua pihak termasuk keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati serta  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar agar bersama-sama bersinergis demi kepentingan masyarakat dan karena itu lah KUBANGGA membawa langsung satu diantara anggota Kelompok Tani yang mengalami langsung persoalan tersebut," terangnya.

Setelah dari DPRD, Kubangga datang ke rumah dinas Bupati Kampar dengan melibatkan, Ditan warga suku Sakai beserta keluarganya, hal ini terkait dengan persoalan 25 Kelompok Tani yang memiliki hak seluas 2500 H melalui Surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250  pada tahun 1996 yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Pada surat bernomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996 itu juga telah tegas dan jelas menerangkan bahwa areal yang dicadangkan kelompok tani tersebut tidak tumpang tindih (over lap) dengan areal pencadangan perkebunan besar, HTI ataupun hutan lindung yang sudah oleh pemerintah.

Setelah pertemuan dengan Bupati Kabupaten Kampar dan Ketua Komisi I DPRD Kampar, Kubangga menyampaikan dua aspirasi yaitu;

1. Meminta Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk memediasi penyelesaian masalah terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996 dengan terbentuknya TIM TERPADU.

2. Mendesak DPRD Kampar untuk membentuk PANSUS terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996 Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996 dengan terbentuknya Tim Terpadu.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar