Lagi Asyik Duduk, Bandar Togel di Kelurahan Pematang Reba Dibekuk Polisi

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Inhu - Bandar Totol Gelap (Togel) di wilayah somel Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin Malam 25 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB 

Bandar Togel yang dibekuk pihak kepolisian ialah WGB alias Opung Barutu (58) yang merupakan warga desa talang jerinjing yang memiliki usaha tempel ban honda di Kelurahan pematang reba Kemudian MHH (38) yang merupakan warga pematang reba juga ditangkap. Aksi perjudian Togel tersebut ia lakukan di bengkel milik Opung Barutu yang terletak jalan lintas Pematang Reba-Rengat RT. 02.Rw 09 Kelurahan pematang Reba

Kejadian Penangkapan tersebut sibenarkan oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, pada Selasa (26/1/2021) 

Dikatakan oleh Misran, Senin malam pukul 19.00 WIB, bahwa salah seorang anggota Sat Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi dan aktifitas judi Togel online di sebuah bengkel tempel ban di pinggir jalan raya Rengat - Pematang Reba.

Terkait info tersebut, Kapolsek Rengat Barat mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Yose Rizal beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB saat tim melintas di bengkel tersebut terlihat Opung Barutu sedang duduk di dalam bengkel dan langsung diamankan. "Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktifitas judi Togel online seperti handphone warna putih yang berisi rekap nomor, buku tafsir mimpi dan beberapa lembar kertas yang berisi rekap nomor," jelas Misran.

Opung Barutu mengakui bahwa uang hasil penjualan nomor togel sudah disetorkan kepada MHH sebesar Rp 459.000. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah MHH yang berada di Jalan Gerbangsari Gang Damai Kelurahan Pematang Reba.

"Di rumah itu, polisi berhasil mengamankan MHH dan ketika digeledah, dalam kantong celananya ditemukan uang sebesar Rp 415.000 dan MHH mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan nomor togel yang disetorkan oleh Opung Barutu," terangnya.

Dalam kejadian tersebut juga turut hadir Lurah pematang reba Sudarman,SE dan staff kelurahan ketua RT. 02.RW09 Waliudin serta ketua RW09 Samingan. Atas tindakan tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut

Sementara itu ancaman Hukuman bagi seorang pemain maupun bandar Togel bisa dijerat pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)  dan UU Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian  dengan ancaman 10 Tahun Kurungan Penjara atau Denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar