Loporan Kekayaan Mencurigakan Bupati Bolaang di Panggil KPK

Loporan Kekayaan Mencurigakan Bupati Bolaang di Panggil KPK

Nusaperdana.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh pada Senin (8/5).

Bupati dari PPP itu diperiksa terkait asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

“Hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Ipi menerangkan bahwa Depri Pontoh telah tiba pukul 09.30 WIB. Ipi menerangkan pihaknya jua meminta kepada Depri mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, serta dokumen dalam bentuk salinan atas harta tidak bergerak, alat transportasi, kas/setara kas, utang/piutang, dan lainnya. Menurut Ipi, hal itu demi kelancaran proses klarifikasi.

“Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK,” kata dia.

Dalam laman tersebut tercatat Depri Pontoh melaporkan memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang hampir keseluruhannya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Nilai harta tak bergeraknya itu sebesar Rp 1.995.970.000.

Sementara untuk alat transportasi, Depri Pontoh melaporkan memiliki mobil Toyota Avanza tahun 2004 seharga Rp 130 juta dan Toyota Fortuner Jeep 2008 senilai Rp 150 juta. Jadi, total alat transportasinya senilai Rp 280 juta.

Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 349.350.000. Kas atau setara kas senilai Rp 1.559.886.981.

Namun dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 231.227.111. Total hartanya senilai Rp 3,95 miliar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar